Dua Pejabat DKI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus UPS, Ini Orangnya..

Senin, 30 Maret 2015 – 16:34 WIB
Dua Pejabat DKI Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus UPS, Ini Orangnya.

jpnn.com - JAKARTA - Dua pejabat Pendidikan Menengah Provinsi DKI Jakarta, Alex Usman dan Zaenal Soleman resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uninterruptible power supply di Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim melakukan gelar perkara pada Jumat pekan kemarin.

BACA JUGA: Korban Kejahatan Seksual Ngaku Diancam Pelaku Pakai Pisau

"Kemudian kita menetapkan dua tersangka yakni AU selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan ZS selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat," kata Kasubdit V Tipikor Kombes Mohamad  Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor tanggal 23 Maret 2015 dan Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2015.

BACA JUGA: Anggota Satpol PP Dipenjara 4 Tahun, Kuasa Hukumnya: Ini Cukup Bagus

Para tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. "Kerugian negara dalam kasus ini bisa lebih Rp 50 miliar," kata dia. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Pulang dari Pasar Mampir ke Masjid, Eh...Usai Salat Motor Lenyap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Pria Mabuk Penggal Guru Hingga Tewas dengan Kampak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler