jpnn.com, MALANG - Seorang oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial (bansos) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polres Malang. Oknum tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang.
Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan oknum perempuan pendamping PKH tersebut berinisial PTH, berusia 28 tahun.
BACA JUGA: Menteri Tjahjo Ungkap Penyebab Penyalahgunaan Dana Bansos
Bagoes menjelaskan, tersangka PTH merupakan salah satu pendamping pada PKH di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Tersangka bertugas sejak 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara. Terlapor atas nama PTH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang kuat. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Malang," kata Bagoes di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (8/8).
BACA JUGA: Warga Kaya Raya Kok Masih Dapat Bansos dari Pemerintah? Tolong Bu Risma Fokus Laporan Ini
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana bansos PKH pada tahun anggaran 2017-2020.
Dana bansos yang disalahgunakan adalah milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang nilainya mencapai Rp 450 juta.
BACA JUGA: TNI AL Koarmada II Siapkan 30.000 Dosis Vaksin Bagi Masyarakat Malang Raya
Modus yang dipergunakan adalah tersangka tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 KPM.
Dengan perincian sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan empat KKS hanya diberikan sebagian.
"Motif tersangka menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Bagoes.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ujar Bagoes, dana sebanyak Rp 450 juta tersebut dipergunakan tersangka untuk biaya pengobatan orang tua, pembelian berbagai jenis barang elektronik, dan kendaraan bermotor roda dua, dan keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Tersangka PTH mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pengobatan orang tuanya.
"Uang dipergunakan untuk berobat orang tua, dan membeli barang-barang elektronik. Untuk barang keperluan pribadi di rumah. Motor untuk mobilitas sehari-hari," katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 kartu KKS atas nama KPM, dan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM. Kemudian sejumlah rekening koran, sejumlah peralatan elektronik, satu unit kendaraan roda dua, uang tunai sebesar Rp 7,2 juta.
Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan dugaan adanya penyalahgunaan dana bansos PKH di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Temuan tersebut, bermula pada saat Menteri Sosial itu mendapatkan laporan penyalahgunaan dana bansos PKH yang terjadi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kementerian Sosial kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy