Menyalahi Aturan, Dahlan Minta BCC Ditutup

Selasa, 28 Januari 2014 – 02:12 WIB

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan meminta Hotel Batam City Condotel (BCC) ditutup dan tidak boleh beroperasi sebelum izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) serta izin operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan keluar.

 

Beroperasinya BCC tanpa izin selama enam bulan merupakan pelanggaran aturan. "Tidak boleh beroperasi," ujar Ahmad Dahlan, Senin (27/1).

BACA JUGA: Warga Ogah Relokasi Bakal Menyesal

Misalnya izin mendirikan bangunan (IMB) IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Sementara Amdal lanjut Dahlan, berkaitan dengan radiasi dan pencemaran lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Kementan Teliti Lahan Lereng Sinabung

"Kalau terjadi masalah siapa yang bertanggung jawab, kalau saya tidak mau bertanggung jawab," ungkap Dahlan.

Karena itu Dahlan, mengaku akan segera memangil instansi terkait mengenai permasalahan itu.

BACA JUGA: Saat Ditemukan, Mata Alif Sudah Terlepas

"Ini namanya pelanggaran," singkat Dahlan sambil berlalu menuju kendaraannya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Obyek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan mengaku telah mengizinkan Hotel Batam City Condotel (BCC) tetap beroperasi. Meskipun hotel itu tak mengantongi Amdal serta operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan.

"Alasannya kunjungan pariwisata Batam," ungkap Rudi Panjaitan, Kamis (23/1) lalu.

Menurut Rudi, bila Hotel BCC ditutup, kontrak dengan jasa pariwisata yang sudah terjalin selama ini menjadi terhenti. Pariwisata yang hendak menginap di batalkan, karena permasalahan itu. "Apa nantinya yang ada dibenak mereka,  pariwisata kita akan tercoreng," ungkap Rudi.

Selain itu sarana dan jumlah kamar hotel yang ada di Batam termasuk BCC sudah di publish ke seluruh dunia. "Kalau tiba-tiba tak beroperasi gimana," lanjutnya.

Disparbud juga memikirkan ratusan karyawan serta nasib hotel BCC bila ditutup sementara oleh pemerintah. Nantinya hanya akan menjadi bangunan kosong yang tinggi dan megah. "Kita memikirkan seluruh aspek," lanjutnya.

Selain itu, diberikannya toleransi terhadap BCC adanya upaya dari pihak hotel untuk menyelesaikan izin. "Sekarang sedang dalam proses," lanjutnya.

Rudi menambahkan  Hotel BCC bukan tak ada izin namun izinnya sudah habis, permintaan perpanjangannya sudah diajukan. Pengurusan izinnya terhenti karena ada permasalahan internal managemen hotel.

"Kita sudah berikan peringatan dan panggil pihak manajemen, alasanya internal mereka sendiri. Karena itu kita berikan kesempatan untuk menyelesaikan dulu," ungkapnya.

Kini permasalahan internal manajemen BCC pun sedang dalam proses persidangan. "Lagian kalau kita tutup landasan kita apa, izinnya sudah diajukan dan sedang dalam proses, terhenti karena alasan internal saja. Kecuali ada keputusan pengadilan minta tutup, baru bisa kita lakukan," ungkapnya.

Menurutnya BCC diberikan kesempatan karena hotelnya sudah berjalan. "Kalau belum jalan tidak akan kita perbolehkan beroperasi," pungkasnya.

Menurut data yang diperoleh BCC Hotel enam bulan beroperasi tanpa izin operasionalisasi Usaha Kepariwisataan di Bidang Perhotelan, Amdal serta izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3).

"Temuan kami izinnya apartemen, kegiatannya hotel," ungkap Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi  Purnomo.

Dendi meminta pihak Hotel menyeseuaikan dokumen lingkungannya, memberikan waktu selama tiga bulan dari November 2013 hingga 31 Januari 2014.

Menurut Dendi, lambatnya pengurusan izin Amdal, dikarenakan adanya perubahan manajemen di BCC Hotel. "Ada transisi manajemen," lanjutnya.

Pihak Bapedalda lanjut Dendi sudah membahas draft yang diajukan pihak BCC, namun ada beberapa bagian harus diperbaiki.

Terkait adanya pengaduan dari masyarakat mengenai limbah hotel BCC di sekitar pemukiman mereka.  Dendi mengaku belum mendapatkan laporan. "Kalau memang ada nanti kita cek," bebernya.

Dari data yang didapatkan dilapangan izin operasional usaha kepariwisataan di bidang perhotelan atas nama PT Bangun Megah Semesta (BCC Hotel) dengan nomor 312/556/ITUP/HB/VI/2012 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Kota Batam pada 4 Juni 2012 sudah habis masa berlakunya sejak 27 Mei 2013. Surat teguran Pertama oleh Dinas Pariwisata itu bernomor 185/556.4/X/2013 dan dikirim pada 23 Oktober 2013 lalu.

Sementara itu berdasarkan surat nomor 658/Bapedal/APDL/VII/2013 perihal Tindak Lanjut Evaluasi Verifikasi Lapangan, BCC Hotel juga tidak memiliki izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Humas BCC Hotel, Berliana yang coba di konfirmasi via telepon seluler menjelaskan, pihaknya sedang memproses keseluruhan izin tersebut. "Lagi di proses. Izinnya ada. Kan tidak mungkin hotel sebesar ini tidak ada izinnya," ungkap Berliana.

Menurutnya izin perubahan peruntukan Amdal dari apartemen ke Hotel sedang dalam proses. "Sudah mau siap kok. Sudah kita ajukan sejak 2013 kemarin. Kita mengikuti sesuai petunjuk untuk mengurus itu semua,"  bebernya.(hgt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seminggu Hilang, Dua Pendaki STESIA Ditemukan Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler