jpnn.com - MALANG - Seorang pelaku pencurian kabel milik PT PLN pada ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap Polres Malang. Dalam melancarkan aksi pencuriannya, pelaku menyamar sebagai petugas PLN.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku pencurian kabel PLN itu berinisial AS (32), warga Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Beraksi Hanya Memakai Celana Dalam
"Meskipun pelaku sempat melarikan diri, sudah kami tangkap pada Senin (2/1)," kata Taufik di Kabupaten Malang, Jatim, Rabu (4/1).
Taufik menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku ialah menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan helm proyek dan rompi menyerupai petugas dari perusahaan penyedia listrik tersebut.
BACA JUGA: Polisi Gulung Komplotan Pencuri Surabaya, Lihat Tuh, Ada yang Kenal?
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," tambahnya.
Menurut dia, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka melakukan aksinya. Sejumlah barang bukti itu, antara lain, kabel ground tembaga milik PLN sepanjang tujuh meter, alat potong, kunci perkakas, sepatu boots, rompi, dan helm proyek.
BACA JUGA: Kombes Nuredy Sebut Pencuri Barang Jaksa KPK Membuang Hasil Curian ke Sungai
Pengungkapan kasus pencurian kabel PT PLN tersebut bermula saat pelapor berinisial B (36) melintas di Jalan Raya Sumberpucung, Kabupaten Malang, dan melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN.
Karena merasa ada kejanggalan, pelapor kemudian menghubungi salah satu rekannya yang bekerja di PT PLN untuk memeriksa kejadian tersebut dan melapor ke Polsek Sumberpucung, Polres Malang.
Setelah menerima laporan tersebut, Taufik menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Saat ditegur, tersangka sempat berkelit dan melarikan diri, namun ditangkap petugas tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sudah ada tujuh gardu PLN di Kecamatan Kepanjen, Kecamatan Kromengan, dan Kecamatan Sumberpucung yang menjadi sasaran pencurian.
Kabel tembaga itu berfungsi mengantarkan arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik. "Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," ujar Taufik.
Tersangka AS kini ditahan di sel Polsek Sumberpucung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi