Polisi Gulung Komplotan Pencuri Surabaya, Lihat Tuh, Ada yang Kenal?

Jumat, 23 Desember 2022 – 07:39 WIB
Komplotan pencuri di perumahan elit Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Polrestabes Surabaya menggulung komplotan pencuri khusus rumah mewah. Ada 3 pelaku yang diamankan.

Dua pelaku merupakan pencuri dan satu lagi sebagai penadah barang-barang curian tersebut.

BACA JUGA: Komplotan Pencuri di Makassar Dibekuk Polisi, Lihat Masih Remaja, Ada yang Kenal?

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan aksi para pelaku berpindah-pindah, seperti di Jalan Gayungsari II, Jalan Kencanasari Timur, dan Jalan Pondok Maritim Indah.

Identitas para pelaku, FBS (22) warga Blitar, SAM (19) asal Surabaya, dan satu penadah berinisial MA (31) dari Sampang, Madura.

BACA JUGA: Inilah Pencuri Kabel Indosat, Siapa Kenal Mereka? Hati-Hati

"Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini," ujar Mirzal, Kamis.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Yamaha Jupiter bernopol L 4683 YN sebagai sarana, sepeda lipat merek Dohon 19 speed D8 20 inci warna merah, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA: Viral, Pencuri Motor di Bekasi Keluarkan Senjata Api Saat Beraksi

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu menyebut para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Surabaya.

Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, terutama di area elit.

"Kalau sudah dapat target para pelaku berbagi tugas, ada yang melompat masuk rumah atau garasi dan satunya memantu situasi dari laur rumah," ungkap dia.

Seusai mengambil hasil curian, barang yang dicuri dibawa menuju penadah untuk dijual.

Mirzal menambahkan pihaknya berkomitmen memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya.

Potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tidak lengkap jangan dibeli. Jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana," tutur dia.

Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

"Untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP," pungkas Mirzal. (mcr12/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 90 Miliar


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler