BEKASI - Hancur sudah biduk rumah tangga Muhamad Umar (32) dengan Fransiska Anastasya (20)Istri yang dinikahinya pada 19 September 2010 lalu itu ternyata telah menipunya
BACA JUGA: Rumah Juragan Emas Disatroni Rampok Bersenpi
Sosok yang dikenalnya melalui Facebook itu ternyata bukan perawan ting-ting
BACA JUGA: Kabel Dicuri, 300 Jaringan Telepon Terputus
Nama aslinya adalah Rahmat Sulistyo.Kecewa telah tertipu, Umar pun melaporkan sang ‘istri’ ke polisi
BACA JUGA: Karyawan BUMN jadi Tersangka Curanmor
Dia menjelaskan perkenalan antara Muhammad dengan Rahmat yang bermula dari jejaring sosial, Facebook pada Agustus 2010Rahmat yang memakai nama inisial Fransiska Anastasya, tidak membuat Muhammad curigaHanya beberapa minggu berkenalan, mereka berdua sepakat bertatap muka di Cibubur Junction, CibuburAcara ‘Kopi darat’ itu pun langsung membuat keduanya saling jatuh cinta
Mereka pun sepakat mengenalkan diri ke orang tua masing-masing. Awal September, sejoli yang sebenarnya satu jenis kelamin ini pun membicarakan rencana pernikahan di Kampung Bojongsari, RT 01/02, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, tempat Muhammad Umar menetapPada 19 September 2010, mereka melangsungkan pernikahan
Belakangan, Umar curiga dengan kelakuan sang ‘istri’ setiap kali diajak berhubungan intimKecurigaan itu berlangsung selama enam bulan"Setiap Umar meminta untuk berhubungan layaknya suami istri, Rahmat (Fransisca) selalu menolakAlasannya sedang haid lah, sakit perut lah,” jelasnya.
Perilaku tidak sewajarnya yang dilakukan Rahmat membuat Umar makin curigaRahmat pun dipaksa untuk melakukan pemeriksaan jenis kelamin di klinik Maharani MedikaNamun, hasil tesnya dipalsukan.
Karena tidak yakin, keluarga Muhammad langsung mendatangi klinik Maharani MedikaTernyata klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan hasilAkhirnya, Ketua RW 02 Kelurahan Bojongsari, Jamad, memeriksa RahmatTernyata, Rahmat berjenis kelamin yang sama dengan Umar"Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” tuturnya.
Rupanya, Rahmat juga melakukan sejumlah pemalsuan dokumen kependudukan seperti KTP, Akte Kelahiran, serta Kartu KeluargaBahkan, orangtua yang menjadi wali nikahnya pun palsu
Karena pemalsuan surat-surat penting itu pula Rahmat bakal dikenakan Pasal 266 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjaraSedangkan barang bukti yang dikumpulkan adalah dua buah surat nikah dan cincin kawin dengan berat tiga gram.
Sementara Rahmat yang menggunakan nama panggilan Icha, mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pemalsuan surat-surat dengan cara menempelkan fotonya, lalu difotocopy dengan memakai nama samaran"Saya kapokNggak akan menipu lagi,” tuturnya(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 20 Bong, Oknum Anggota TNI AL Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi