jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Mei 2020.
Sebelumnya PSBB Depok berlangsung dari 14-28 April dan mulai besok (29/4) diperpanjang sampai 12 Mei.
BACA JUGA: Lihat Cara Warga Kota Depok Belanja Sayur-mayur di Masa PSBB
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020, yaitu tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Co-19).
Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
BACA JUGA: Satu Perampok Minimarket di Depok Langsung Ditembak Mati, Dooor!
BACA JUGA: Situasi Corona Kota Depok Paling Mengerikan di Jawa Barat
"Pertimbangan utamanya adalah masih meningkatnya penyebaran Covid-19. Karena itu, kami pantas memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (28/4).
Dia mengatakan, hingga Selasa ini jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) mencapai 783 jiwa dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 1.675 jiwa. Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tinggal 699 jiwa.
"Kasus konfirmasi mencapai 256 jiwa. Adapun yang sembuh ada 31 jiwa, dan yang meninggal ada 18 jiwa," ujarnya.
Sementara pada tabel COVID-19 Jawa Barat (pikobarjabarprovgoid), Kota Depok masih paling parah alias di posisi teratas, diikuti Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bogor di 5 Besar. (jd07/ed02/eud02/depokgoid)
Redaktur & Reporter : Adek