jpnn.com - PUTUSSIBAU- Bukannya menjadi ibu yang baik untuk anak-anaknya, ND, Ibu Rumah Tangga asal Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu justru menjadi salah satu perantara bisnis judi online asal Singapura.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Charles Berto Nikolas Karimat menerangkan, penangkapan ND berawal dari laporan masyarakat.
BACA JUGA: Korban Marina Baru Mengambang Di Tengah Laut
Saat itu juga dilakukan pendalaman, ND kedapatan sedang melakukan transaksi judi online. "Awalnya kami dapat info dari masyarakat dan saya suruh anggota cek. Sampai di lokasi memang benar," katanya kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).
"ND kami kita tangkap saat tengah merekap pesanan judi di rumahnya, di Kalis. ND dibekuk berikut uang tunai Rp487 ribu, 1 unit laptop, 4 HP dan 1 unit alat gesek kartu ATM," imbuhnya.
BACA JUGA: Nelayan Lihat 10 Korban KM Marina Baru Sudah Membengkak
Perempuan 35 tahun itu mengaku sudah setahun lebih menjadi bagian dari bisnis judi online tersebut. Setiap harinya ND menerima pesanan nomer dari para penjudi, baik melalui SMS atau pun tatap muka.
Uang yang ND terima dimasukan ke dalam rekening bank pribadinya. Kemudian uang tersebut ditransfer kepada sang bos besar yang ada di Singapura, berikut pesanan angka yang dilakukan secara online.
BACA JUGA: Ibunda Balita yang Jatuh dari Lantai IV Mall Itu Terancam Pasal Kelalaian
Polisi akan terus menggali informasi dari ND terkait judi online tersebut. Sebab Togel online ini terindikasi masih ada jaringannya. "Untuk kasus judi online ini ND dijerat Pasal 303 KUHP. Ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (dre/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengantin Baru Karam Bersama Kapal Marina Baru
Redaktur : Tim Redaksi