Menyelinap Masuk Kamar Gadis Tetangga, Perbuatan SAB Terbongkar setelah Korban Hamil 7 Bulan

Kamis, 27 Agustus 2020 – 18:29 WIB
Pelaku pencabulan ABG diamankan polisi. Foto: ANTARA

jpnn.com, DOMPU - Seorang pria bejat berinisial SAB, 45, warga Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, harus berurusan dengan polisi.

Penyebabnya, dia memerkosa anak gadis tetangganya, SC, 16, hingga menyebabkan korban kini hamil tujuh bulan.

BACA JUGA: Pacar Ogah Tanggung Jawab, Siswi SMP Hamil 6 Bulan Diikat, Ditenggelamkan Hidup-hidup ke Sungai

Pelaku SAB pun ditangkap di rumahnya seusai dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek setempat, Selasa (25/8) sekitar pukul 17.00 WITA.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Kamis, mengungkapkan, kejadian persetubuhan yang dilakukan SAB terjadi Februari 2020 lalu di rumah korban.

BACA JUGA: Imam Firmadi Cabut Kuku Warga, Djarot Saiful Hidayat Bilang Begini

"Pelaku diam-diam menyelinap ke kamar korban yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WITA dan meraba payudara, dan menyetubuhi korban," ungkapnya.

Saat korban melakukan perlawanan dan ingin berteriak, pelaku membekap mulut korban sehingga ia tidak kuasa dan persetubuhan pun tidak dapat dielakkan.

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Mendadak Dijemput Polisi, Sungguh Bikin Malu Institusi, Kini Mendekam di Balik Jeruji

"Pelaku ini usai mencabuli korban, dia mengancam menganiaya jika korban melapor kejadian itu ke orang lain," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, ternyata korban hamil dan baru diketahui keluarga setelah usia kehamilan masuk tujuh bulan.

Karena tidak terima atas perlakuan pelaku, keluarga korban melaporkannya ke Mapolsek Pekat untuk segera ditindaklanjuti ke jalur hukum.

Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan SH, usai mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK dan mengarahkan kasus untuk ditangani unit Perlindungan Anak dam Perempuan (PPA) Polres Dompu.

Menindaklanjuti kasus ini, Tim puma langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada pukul 17.00 WITA, dan terduga diamankan ke Mapolres Dompu untuk disidik lebih lanjut.

BACA JUGA: 

Terduga dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler