Menyelundupkan Kokain dalam Barang Kiriman, WN Inggris Ini Ditangkap Petugas Bea Cukai

Kamis, 03 Juni 2021 – 20:12 WIB
Petugas Bea Cukai menunjukkanbarang bukti narkotika jenis kokain milik WN Inggris. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau meringkus seorang pria berkewarganegaraan Inggris berinisial IDB yang ketahuan menyelundupkan 2,77 gram kokain dan 10 butir pil ekstasi melalui barang kiriman.

IDB yang ditangkap petugas Bea Cukai di sebuah Apartemen di Kota Batam pada Kamis (20/5), berusaha mengelabui petugas dengan cara memalsukan pemberitahuan barang kiriman sebagai barang fotografi.

BACA JUGA: Bea Cukai Punya Program untuk Mendorong Ekspor UMKM Daerah, Pengusaha Wajib Tahu

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Undani menjelaskan, penangkapan IDB berawal dari laporan akan ada pengiriman narkotika melalui barang kiriman.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai lantas melakukan melakukan pengecekan pada Rabu (19/5) sekitar pukul 9.30 WIB.

BACA JUGA: Tindaklanjuti Arahan Kapolri, Irjen Nico Afinta Keluarkan Perintah

"Petugas di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman terduga tersebut menggunakan mesin x-ray dengan hasil citra menunjukkan terdapat barang berbentuk pil," ujar Undani.

Selanjutnya petugas meminta perwakilan kuasa barang, yaitu pihak kantor pos untuk membuka paket tersebut sehingga dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

BACA JUGA: PDIP Cabut Dukungan, Bupati Alor yang Memaki Mensos Risma Ini Bereaksi, Simak Kalimatnya

"Paket dibuka dan didapati berisi alat pencabut bulu kaki berwarna hijau, satu bungkus plastik obat berisi bubuk yang dilapisi alumunium foil, dan sepuluh butir pil berwarna merah muda," ungkap dia.

Barang temuan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan uji coba kandungannya di Laboratorium KPU Bea Cukai Batam. Hasilnya, bubuk yang dilapisi aluminium foil adalah narkotika jenis kokain dengan berat 2,7743 gram, dan pil merah muda adalah pil ekstasi dengan total berat 3,5133 gram.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran terhadap WN Inggris pemilik barang tersebut pada Kamis (20/5).

"Petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria berkebangsaan Inggris di sebuah apartemen di Kota Batam sebagai tersangka pemilik barang kiriman berisi narkotika tersebut, dan bersamanya juga diamankan narkotika jenis ganja seberat 41 gram," ucap Undani.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana mati dan denda Rp 10 miliar.

"Saat ini barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNNP Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut," pungkas Udani. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   narkoba   Narkotika   Ganja  

Terpopuler