Menyelundupkan Sisik Trenggliling, 1 WN Mesir dan 2 WNI Ditangkap Polisi

Rabu, 12 April 2023 – 19:17 WIB
Kasatreskrim, Kompol Reza Fahlevi saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap penyelundupan satwa dilindungi di Mapolreta Bandara Soetta. ANTARA/Azmi

jpnn.com - TANGERANG - Penyelundupan 67,8 kilogram sisik kulit satwa yang dilindungi jenis Trenggiling digagalkan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Dari penangkapan itu, tim menahan dan menyidik tiga tersangka, yakni ASH yang warga negara Mesir, serta dua WNI berinisial AT (41) dan AS (43).

BACA JUGA: Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu di Tanjung Buton

Ketiganya diringkus polisi di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta.

"Para tersangka diotaki warga negara asing (WNA) asal Mesir,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Banten, Rabu (12/4).

BACA JUGA: Karantina Pertanian dan BBKSDA Menggagalkan Penyelundupan 224 Satwa Liar dan Langka

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, komplotan itu mengaku sudah melakukan aksinya lebih dari tiga bulan.

Sementara, lanjut dia, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan memperjualbelikan melalui platform media sosial (medsos) dengan harga yang cukup tinggi.

BACA JUGA: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Tempat Minyak Rambut

"Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten.

Para tersangka menjual hasil selundupan melalui media sosial Facebook," ujarnya.

Dari tangan para tersangka, lanjutnya, diamankan barang bukti lima unit handphone, dua buku tabungan, satu kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp 64 juta, dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.

Dia menambahkan para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Mereka kami kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," pungkas Kompol Reza Pahlevi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler