BACA JUGA: Polisi Didesak Cekal Muhammad Misbakhun
Gayus menyerah dan meminta perlindunganBACA JUGA: Sri Mulyani: Kasus Gayus, Early Warning Kemkeu Tak Bunyi
Gayus tidak dalam posisi ditangkap namun menyerahkan diri secara sukarela
Gayus memang punya permit visa (izin tinggal sementara) selama 23 hari di Singapura namun paspor milik alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara itu tidak berfungsi karena diblokir oleh Dirjen Imigrasi
BACA JUGA: 12 Titik Rawan di Ditjen Pajak
Untuk bisa pulang, Gayus harus mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP)Juru bicara Kedutaan Besar RI di Singapura, Yayan GH Mulyana membenarkan informasi bahwa sudah ada sejumlah petugas kepolisian yang berada disanaMenurutnya, kedatangan wakil kepolisian itu berkaitan dengan penjemputan Gayus"Memang sudah ada wakil kepolisian disini," ujar pejabat konsuler bidang penerangan tersebut ketika dihubungi melalui ponselnya dari Jakarta tadi malam
Yayan mengatakan, secara hukum internasional memang tidak dibenarkan jika Polri melakukan penangkapan terhadap siapapun di luar wilayah yuridiksinyaKarena itu, besar kemungkinan pemulangan Gayus dapat dilakukan jika tersangka kasus mafia pajak menyerahkan diriApalagi, kata dia, selama ini diketahui bahwa Singapura dan Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi"KBRI disini juga tidak memiliki pejabat Kepolisian sebagai atase jadi memang cukup sulit," kata dia.
Namun, kata pria 44 tahun itu, proses "penjemputan" masih terkendala hal teknisUntuk membantu kinerja kepolisian, KBRI telah berkoodinasi dengan pihak Immigration and Checkpoint Authority of Singapore alias ICA dengan memberikan notifikasi imigrasiSetelah dibawa ke KBRI Singapura, proses pemulangan Gayus baru bisa dilakukan"Dari sana kami akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) agar Gayus bisa melewati imigrasi Singapura dan pulang ke Tanah Air," terangnya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang belum menjelaskan secara lengkap soal pemulangan Gayus itu" GP keberadaannya sudah diketahuiTinggal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mendatangkan yang bersangkutan,"ujarnya.
Apakah benar Kabareskrim sudah ada di Batam untuk menjemput? "Penyidik dan Kabareskrim memang ada di BatamItu kan sudah dekat dengan Singapura," kata Edward diplomatis
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kemarin bertandang ke Mabes Polri mengakui telah mendapat informasi keberadaan Gayus TambunanNamun, ia belum bisa memastikan kapan Gayus bisa pulang ke Indonesia"Tadi pagi imigrasi Singapura menanyakan pada kamiMereka bertanya kenapa paspor Gayus diblokir,"katanya.
Menurut Patrialis, saat Gayus membuat paspor, ia mengaku sebagai pegawai swastaBahkan ada perusahaan swasta yang merekomen agar Gayus dibuatkanMenurut Patrialis, Gayus masih bisa kembali ke Indonesia dengan satu kali penerbangan"Dia masih warga negara kita yang memerlukan perlindungan, kita sudah menerbitkan surat perjalanan pelaksanaan pasporItu untuk satu kali perjalanan, untuk kembali ke negara asal,"katanya
Menurut Patrialis, polisi telah pergi untuk menjemput Gayus ke SingapuraDengan sedikit malu-malu Patrialis membocorkan rencana penjemputan Gayus oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi"Pak Kabareskrim kan ada di Singapura, eh Batam," katanya lantas tertawa.
Terkait perkembangan penyidikan kasus Gayus, kemarin tim penyidik menetapkan Kompol A sebagai tersangka"Dia diduga menyelahgunakan wewenang dan lalai dalam menjalankan kewajibannya," katanya.
Apakah sudah ada aliran dana? Menurut Edward, penyidikan belum mengarah kesana"Saat ini perkembangan terus berjalanRekening yang menerima transfer dari Gayus juga sudah kita mintakan blokir," kata jenderal dua bintang itu
Seorang pengacara yakni HH juga ditetapkan sebagai tersangka"Namun dia dalam kapasitas sebagai pribadi, bukan sebagai advokat yang sedang mendampingi kliennya," kata Edward
Peranan istri Gayus dan istri Andi Kosasih juga disidik"Memang ada dana yang mengalir ke sanaTapi kan harus diketahui dulu apakah yang bersangkutan tahu ( asalnya) atau tidak? Untuk istri Gayus kan ikut ke Singapura," katanya.
Secara terpisah, kuasa hukum HH Indra Sahnun Lubis menjelaskan kliennya dijerat dua pasal sekaligusPenyidik menuduhnya telah melakukan penipuan dan penggelapan"Dia dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP yakni penipuan dan penggelapan,"katanya
Indra menyatakan keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan atas kliennyaSebabnya, tuduhan penyidik soal penggelapan dan penipuan tidak berdasar"Apa yang digelapkan apa yang ditipunya" "kata Presiden Kongres Advokat Indonesia ini.
Di Gedung DPR, kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, Efron Helmi berharap pemeriksaan terhadap penyidik-penyidik kasus Gayus berkembang"Jangan hanya sebatas penyidik ( kompol A) Tentu ada atasan-atasan dari penyidik," kata Efron.
Pengacara Susno yang lain, Tjoejoe Sandjaja Hernanto mengatakan, ada dugaan yang menjadi aktor penyusun skenario dalam kasus Gayus Tambunan adalah top level di Mabes Polri"Pokoknya top level " kata TjoejoeSaat didesak siapa yang dimaksud top level, Tjoejoe enggan menyebut nama"Tanya sama polisi yang jelas kabareskrim saja tidak dianggap top level," katanya. (rdl/zul/pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dukung Ide SBY soal Wisata Lapindo
Redaktur : Tim Redaksi