Menyerukan Aksi Demo Tolak PPKM Darurat, 3 Orang Ditangkap, Terungkap Motifnya

Senin, 19 Juli 2021 – 20:11 WIB
Penyekatan di masa PPKM Darurat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks berisi ajakan menggelar aksi unjuk rasa menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pendopo Banyumas, Senin (19/7).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudusy menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Polresta Banyumas.

BACA JUGA: Kesaksian Pramugari tentang Kelakuan Pria Berjilbab di Dalam Pesawat, Ya Ampun

"Polresta Banyumas telah menindaklanjuti berita hoaks dan telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kombes Iqbal Al-Qudusy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin.

Tiga orang yang ditangkap berinisial FS (27), C (46) dan S alias D (34). Mereka menyerukan penolakan PPKM Darurat di sejumlah platform media sosial (medsos).

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

Seruan aksi itu sendiri bertuliskan, “ALIANSI MASYARAKAT BANYUMAS Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) BERGERAK MENUNTUT KEADILAN PERIHAL PPKM!!! SENIN, 19 JULI 2021 TITIK JUANG PENDOPO BUPATI BANYUMAS JAM 13.00 SAMPAI DENGAN TUNTUTAN DIPENUHI!!! KESEJAHTERAAN RAKYAT ADALAH TANGGUNG JAWAB NEGARA!!!'.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook," ujar Iqbal.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Ragu Reset Pendaftaran PPPK 2021, Terungkap Penyebabnya

Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa unggahan di Grup Facebook tersebut lantaran ada rasa kekesalan dengan adanya PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Yang mana bersangkutan tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup yang kemudian diketahui olehnya PPKM darurat Jawa-Bali akan diperpanjang. Tujuan dari mem-posting adalah untuk melakukan ajakan terhadap anggota Grup Family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan yang di-posting pada hari Senin, 19 Juli 2021, jam 13.00," papar Iqbal.

Atas perbuatannya, tiga terduga pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (rls/sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler