Menyikapi Dampak Wabah Corona, Menkeu Kaji Opsi Penundaan Pph 21

Rabu, 04 Maret 2020 – 20:17 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi dampak virus corona di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih mengkaji opsi penundaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21).

"Kami sedang melihat semua opsi," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).

BACA JUGA: Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Menkeu mengatakan saat ini pihaknya  dalam posisi menginventarisasi berbagai instrumen kebijakan yang mungkin dapat dilakukan dalam menyikapi perubahan situasi terkait virus corona.

BACA JUGA: Status Negara Berkembang Dicabut, Menkeu: Tak Berpengaruh Besar

Menkeu sebelumnya menyampaikan penundaan pemungutan PPh pasal 21 juga pernah dilakukan kala krisis global terjadi pada 2008-2009.

Menkeu menyatakan pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan beberapa opsi kebijakan untuk memitigasi wabah virus corona seperti penambahan anggaran Kartu Sembako sebesar Rp 50.000 dan diskon tarif tiket pesawat.

BACA JUGA: Pasien Suspect Corona Mulai Membaik

Selain itu, Menkeu memastikan pemerintah akan mengerahkan instrumen fiskal lain untuk penguatan berbagai sektor mulai dari konsumsi hingga produksi. (ant/mg8/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler