Insentif PPh 21 Tak Tepat Sasaran

Selasa, 27 Januari 2009 – 09:54 WIB
JAKARTA - Kritik terus dilontarkan pengusaha terhadap insentif fiskal yang ditawarkan pemerintahFasilitas subsidi pajak penghasilan karyawan yang dipotongkan perusahaan (PPh) pasal 21, dinilai tak akan mampu menyelamatkan industri dari ancaman PHK massal

BACA JUGA: Dividen BUMN Kembali Direvisi

Pasalnya, kebanyakan industri padat karya mengupah karyawannya di bawah pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
    
”Kalau arahnya menghindari PHK, itu percuma
Karena di sektor padat karya, sebagian besar justru PPh-nya di bawah PTKP, sehingga selama ini memang tidak membayar pajak,” kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B

BACA JUGA: Ekspor Karet Dipangkas 20 Persen

Sukamdani di Jakarta Senin (26/1)
Menurutnya, insentif  PPh 21 rumit untuk diterapkan

BACA JUGA: Pencurian Data Perusahaan Marak

Selain itu, perusahaan juga tidak banyak menikmati langsung dari fasilitas ini.
    
Wakil Ketua Kadin Christ Kanter menambahkan, sebaiknya dana yang disediakan untuk subsidi PPh pasal 21 dialihkan ke upaya meningkatkan daya beli masyarakatSalah satunya dengan mensubsidi tarif dasar listrik rumah tanggaSehingga bukan tarif industri daya maks saja yang diturunkan”Lebih baik stimulus diarahkan untuk yang lain karena tidak akan efektifBentuknya bisa subsidi langsung ke listrik rumah tangga,” kata Christ.
    
Selain TDL rumah tangga, tarif lain yang perlu diturunkan adalah pajak penerangan jalan dan pajak kendaraan bermotor (PKB)Namun, karena ini merupakan domain Pemda, harus ada pembicaraan dengan daerah”Terkait pajak daerah, sekarang dalam pembahasan soal pajak penerangan jalan dan PKBTapi ini harus disepakati oleh daerah,” timpalnya
    
Deputi Menko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, insentif PPh pasal 21 memang dibuat untuk mengurangi beban pekerjaJika dirasa belum cukup, pemerintah akan menambah dengan insentif yang lainMisalnya, pengurangan pembayaran PPh pasal 25 (angsuran pajak)”Kompensasi yang lainnya kan ada Pph 25,” kata Edy
    
Dari dana insentif fiskal Ro 12,5 triliun, Rp 2,5 triliun telah dialokasikan untuk bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP)Sedangkan Rp 3,7 triliun untuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP)Edy mengatakan, sisanya yang Rp 6,3 triliun akan dialokasikan untuk insentif PPh pasal 21 dan 25(sof/bas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Listrik Panas Bumi Banjir Insentif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler