Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha

Jumat, 08 November 2024 – 13:15 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com - KOTIM – Membangun komunikasi yang baik antara guru dan orang tua atau wali murid merupakan hal penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Muhammad Irfansyah.

BACA JUGA: Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput

“Komunikasi itu penting, supaya ketika ada suatu hal atau permasalahan bisa diatasi bersama-sama secara musyawarah,” katanya di Sampit, Jumat (8/11).

Selain itu, kata dia, guru harus memahami tugas dan fungsi (tupoksi) guna menghindari terlibat kasus kriminal ataupun kriminalisasi guru.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata

“Sebenarnya hal seperti kriminalisasi guru tidak akan terjadi kalau memang guru memahami tupoksinya, begitu juga orang tua harus paham tugas dan fungsi guru di sekolah,” ujar Irfansyah.

Menurut dia, dunia pendidikan tanah air sedang tidak baik-baik saja, karena adanya kasus kriminalisasi guru di sejumlah daerah yang menjadi sorotan banyak pihak.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati saat Mediasi soal Karier dan SKCK

Contohnya, kasus Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dipolisikan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan saat mendisiplinkan muridnya.

Sebagai orang yang bergerak di bidang pendidikan, Irfansyah pun turut prihatin dengan fenomena kriminalisasi guru yang sedang ramai diberitakan, baik di televisi, media online, hingga media sosial.

Untuk menghindari hal seperti itu, dia mengingatkan kepada para guru maupun pihak sekolah agar bisa memahami tupoksi masing-masing, serta menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan orang tua maupun wali murid.

Dia mengungkapkan, pada 2023 sempat ada salah seorang guru jenjang pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kotim yang tersandung masalah hukum.

Beruntung, dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, masalah itu bisa diselesaikan tanpa melalui sidang pengadilan.

Kejadian demikian diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi guru lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.

Guru juga diminta bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman yang berdampak pada perilaku anak.

“Guru juga harus paham kalau yang diajari sekarang itu adalah generasi Alpha, jadi perlakuannya berbeda dengan generasi Z, generasi milenial atau generasi sebelumnya,” kata dia.

Dia menyarankan setiap sekolah membuat kesepakatan bersama orang tua atau wali murid sebelum dimulainya tahun ajaran, berkaitan dengan aturan yang harus dipatuhi ketika di sekolah.

Misalnya, aturan mengenakan seragam, jam masuk sekolah, potongan rambut hingga sistem antar jemput anak, sehingga ketika terjadi pelanggaran dan dilakukan penertiban oleh pihak sekolah, maka orang tua murid juga harus memaklumi selama masih batas wajar.

“Jadi, orang tua ketika akan memasukkan anak ke sekolah harus tahu aturan yang ada dan pihak sekolah juga wajib memberitahukan. Sehingga, ketika terjadi pelanggaran bisa ditangani sesuai kesepakatan bersama,” kata Irfansyah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler