Menyoal Peta Ganti Rugi

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:23 WIB
SELAIN  semburan lumpur yang terus membesarserta - teror - munculnya bubble dan amblesan, rentang empat tahun bencana lumpur Lapindo juga masih menyisakan persoalan kepada warga yang menjadi korbanYang paling mengenaskan adalah nasib warga tiga desa yang merasakan dampak semburan lumpur, tapi tidak mendapatkan ganti rugi yang layak

BACA JUGA: PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak

Bantuan sosial dari pemerintah juga selalu telat.
 
Tiga desa yang merasakan dampak lumpur itu adalah Mindi, Siring, dan sebagian Jatirejo
Lokasinya berada di sisi barat semburan lumpur

BACA JUGA: Memegang Janji Selicin Lumpur

Meski berjarak sekitar 100 meter dan merasakan dampak langsung semburan lumpur, status tiga desa itu masih "abu-abu?

 
Artinya, warga tiga desa tersebut tidak menerima pembayaran ganti rugi dari Lapindo karena statusnya di luar garis batas yang diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS)

BACA JUGA: Komnas Anak Tangani Bocah Perokok asal Sumsel

Dengan adanya BPLS, biaya-biaya sosial kemasyarakatan yang timbul di luar peta area terdampak dan biaya-biaya penanganan masalah infrastruktur, termasuk untuk menangani luapan lumpur, akan menjadi beban APBNYang di dalam peta, ganti rugi dibayar Lapindo.
 
Padahal, dampak semburan lumpur jelas-jelas dirasakan warga tiga desa ituSalah satunya adalah banyak rumah warga yang retakBukan hanya ituAir di kawasan tiga desa itu pun tercemarWarna air yang semula bening kini kecokelatan"Koyok banyu kali, ambune koyok peceren (seperti air sungai, baunya seperti air buangan, Red), kata Supiatun, seorang warga RT II/RW I Desa Siring
 
Untuk memenuhi kebutuhan konsumsi air, Supiatun selalu membeli dengan harga Rp 1.300 per jerikenPadahal, untuk sehari, dia membutuhkan dua jeriken airUntuk mandi, dia dan keluarganya tetap mengandalkan air sumur yang bau"Mari adus, gatel-gatel," ucapnya.
 
Supiatun adalah salah seorang warga yang menuntut agar dimasukkan ke dalam peta terdampakNamun, pemerintah belum mengiyakanPemerintah hanya memberikan bantuan sosialBantuan itu diberikan kepada sembilan RTJenisnya, uang evakuasi Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK)Ada juga biaya kontrak rumah Rp 2,5 juta per KK per tahunSelain itu, warga menerima uang jatah hidup (jadup) Rp 300 ribu per jiwa per bulan selama enam bulan
 
Mirisnya, bantuan sosial untuk jadup itu pun sering telatMenurut catatan Jawa Pos, uang jadup diberikan sejak Agustus hingga Desember 2009Namun, giliran bulan kelima, pembayaran molor hingga lima bulan kemudianUang yang seharusnya diterima Desember lalu baru diterima sebagian warga bulan ini
 
Bagaimana warga 12 desa yang masuk peta terdampak? menjelang empat tahun bencana ini, pembayaran ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), anak usaha Lapindo, juga kian tidak jelasUang pengganti untuk 80 persen yang dibayarkan per bulan itu selalu molor dari yang sudah dijadwalkanBahkan, ada korban yang belum menerima ganti rugi sama sekali
 
Sesuai dengan jadwal, uang pengganti tanah dan bangunan itu diberikan paling lambat pada tanggal 3 setiap bulannyaKenyataannya, pemberian uang itu terus mundurJika pembayaran pertama di awal bulanKemudian mundur di tengah bulan hingga akhir bulanYang terakhir sudah sering di bulan berikutnya alias molor
 
Contoh konkretnya, selama tiga bulan terakhir saja, pemberian uang yang akhirnya disepakati sebesar Rp 15 juta per bulan itu selalu molorUntuk Maret lalu, uang tersebut baru masuk ke rekening warga pada 3 Mei 2010 alias tiga bulan kemudianUntuk jatah April, baru sebagian yang sudah dibayarAda sebagian lain yang belum menerimanyaJangan ditanya untuk jatah Mei ini, sama sekali belum ada kejelasan.
 
Ketua Tim 16 TAS (Tanggulangin Anggun Sejahtera) I Koes Sulassono mengatakan, pemberian ganti rugi itu memang selalu terlambat"Kami sudah bolak-balik menagihNamun, selalu dijanjikan saja," ucapnyaDia mengeluhkan keterlambatan itu karena terjadi berulang-ulang
 
Koes mengungkapkan, sampai saat ini, ada seratus berkas yang pembayaran ganti rugi untuk 80 persen belum terselesaikanSesuai dengan jadwal, pembayaran bakal selesai Oktober mendatang atau lima bulan lagi"Tapi, nggak tahuMolor lagi atau nggakBulan ini saja belum terbayar," ujarnya(eko/c1/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Gubernur Terima Penghargaan Keselamatan Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler