PT KPC Kalahkan Ditjen Pajak

Kamis, 27 Mei 2010 – 15:14 WIB
JAKARTA - PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali memukul mundur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian KeuanganMajelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan PK DJP terkait pemeriksaan pada dugaan pidana pajak yang dilakukan PT KPC.
 
Data perkara di situs resmi MA di www.mahkamahagung.go.id menyebutkan, perkara tata usaha negara tersebut terdaftar dengan nomor 141 B/PK/PJK/2010 dan teregistrasi pada 29 Maret 2010

BACA JUGA: Memegang Janji Selicin Lumpur

Pemohon perkara adalah Dirjen Pajak dan termohon adalah PT KPC yang dimiliki grup Bakrie.
 
Majelis hakim agung diketuai Paulus Effendi Lotulung dengan hakim anggota Imam Soebechi dan Supandi
Itu berarti, putusan tersebut menguatkan putusan pengadilan pajak yang membatalkan pemeriksaan dugaan pidana pajak pada?perusahaan tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur tersebut

BACA JUGA: Komnas Anak Tangani Bocah Perokok asal Sumsel

Konsekuensinya, DJP tak bisa memeriksa bukti-bukti permulaan dugaan tindak pidana perpajakan PT KPC yang ditaksir mencapai Rp 1,5 triliun

 
Ketika dikonfirmasi, Kasubag Humas MA Andri Tristianto membenarkan putusan PK itu

BACA JUGA: 4 Gubernur Terima Penghargaan Keselamatan Kerja

Apa pertimbangan hakim" Andri menggelengDia mengaku tidak tahu pertimbangan hakim memutus kasus tersebut"Saat ini putusannya sedang dalam proses minutasi (pemberkasan putusan di panitera, Red.)," katanya di gedung MA kemarin (26/5).
 
Kasus ini bermula dari upaya DJP memeriksa PT KPC terkait dugaan pidana pajak senilai Rp1,5 triliunAwalnya, DJP mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana perpajakan terhadap PT KPCNamun, PT KPC meminta Pengadilan Pajak membatalkan pemeriksaan ituPengadilan Pajak mengabulkan permohonan tersebutDJP lantas mengajukan?PK meminta pembatalan putusan Pengadilan Pajak itu pada Maret lalu.
 
Karena DJP tetap mengusut kasus itu, KPC sempat mengajukan gugatan pra peradilan untuk menolak penyidikanPengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan KPC
 
Menanggapi itu, DJP masih akan mempelajari putusan tersebut"Nanti ya, sedang dipelajari mendalam," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Iqbal Alamsjah kemarin (26/5)
 
Sekjen Kemenkeu Mulia PNasution mengungkapkan hal senada."Pak Menteri akan pelajari duluKami pelajari dulu di mana kelemahan-kelemahannya," kata MuliaBiro Bantuan Hukum Kemenkeu saat ini tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut.(aga/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sewa Pemondokan Haji 2010 Tuntas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler