Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 – 20:00 WIB
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Yusmada diperiksa terkait dugaan suap lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, MEDAN - Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan supaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa suap mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada. 

Tuntutan itu dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12).  

BACA JUGA: Reaksi Sekda Yusmada Soal Kamarnya di Mes Pemkot Tanjungbalai Dipakai Menyimpan Narkoba

Jaksa KPK menyatakan Yusmada terbukti menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Rp 100 juta untuk mendapatkan jabatan sekda Kota Tanjungbalai

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa KPK Siswandono.

BACA JUGA: Syahrial Dapat Info dari Eks Penyidik KPK, Kasusnya Ditangani Tim Taliban

Jaksa menyatakan Yusmada melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Dalam menyampaikan tuntutannya, jaksa juga memberikan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terhadap terdakwa. 

BACA JUGA: Jadi Tersangka di KPK, Berapa Nilai Suap untuk Pak Wali Kota Tanjungbalai?

Adapun hal yang memberatkan terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan serta mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan bahwa terdakwa menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. 

Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.

Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk menawarkan jabatan sekda Kota Tanjungbalai kepada terdakwa. 

Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial. 

Namun, terdakwa hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta.

Hal itu pun ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelpon Syahrial dan langsung disepakati.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Kota Tanjungbalai Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.

Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)  


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler