Menyumbang Rp 100 Juta untuk Pembangunan Masjid, Petrus dan Thiawudy Dihadirkan di Persidangan

Jumat, 30 Juli 2021 – 09:02 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Makassar Ibrahim Palino saat menyidangkan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, di Makassar, Kamis (29/7/2021). ANTARA/Muh Hasanuddin

jpnn.com, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Lesmana menghadirkan dua pengusaha konstruksi sebagai saksi, di persidangan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah.

Kedua saksi dalam perkara suap Nurdin Abdullah itu ialah Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso alias Thiao.

BACA JUGA: Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Djoko Tjandra, Ada Kaitannya dengan Duit Rp 546 M

Mereka dihadapkan ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang diketuai Ibrahim Palino, Kamis (29/7), gegara memberikan sumbangan untuk masjid di Kabupaten Maros.

Di depan majelis hakim, Petrus dan Thiao mengakui adanya sumbangan uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid pribadi di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Puncak, Maros.

BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

Keduanya memberikan sumbangan itu setelah diundang oleh orang suruhan bernama Syamsul ke acara peletakan batu pertama masjid tersebut.

JPU yang meragukan keterangan keduanya lantas menanyakan apakah di dalam acara itu ada permintaan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.

BACA JUGA: 26 Penumpang Kapal Bawa Hasil Rapid dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Palsu, Ini yang Terjadi

??Saksi Petrus dan Thiao menjawab bahwa dalam acara pembangunan masjid itu, Nurdin memang sempat memberi sepatah kata, tetapi bukan permintaan langsung.

Namun, menurut Thiao, orang yang bernama Syamsul saat itu menghampirinya dan kemudian menanyakan apakah berkenan untuk turut menyumbang.

"Ya, karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang," ucap Thiao.

Baik Thiao maupun Petrus mengaku telah melakukan transfer uang sebesar Rp 100 juta.

Walakin, pemberian sumbangan itu dilakukan melalui yayasan masjid, dan bukan melalui pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.

Belum puas dengan penjelasan saksi, JPU KPK kembali mencecar mereka terkait motivasi dalam memberikan sumbangan tersebut. Terlebih keduanya bukan seorang muslim.

"Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala, pak," jawab Petrus Salim.

Ketua majelis Ibrahim Palino pun angkat bicara menanggapi jawaban pengusaha, Petrus dan Thiao itu.

"Coba jujurlah. Kamu kan tahu, masjid ini yayasan milik terdakwa. Seperti apa niat kamu menyumbang sebenarnya," ujar hakim Ibrahim. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler