jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid kembali memperjuangkan hak dan program bantuan bagi anak yatim piatu yang ditinggal orang tuanya akibat terpapar Covid-19.
Hidayat mengusulkan agar Kementerian Pendayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (PPPA) maksimalkan integrasi data anak yatim piatu akibat Covid-19 yang ada di berbagai kementerian, sehingga bisa menjadi landasan pemerintah dalam percepatan pemenuhan hak dan pemberian program bantuan.
BACA JUGA: Bicara Hubungan Baik RI-Afghanistan, HNW Beri Saran Begini kepada Pemerintah
Usulan itu disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII secara daring dengan KemenPPPA, Senin (23/8). Usulannya itu pun disetujui sehingga menjadi keputusan rapat yang meminta KemenPPPA melengkapi dan memvalidasi data anak yatim, piatu, dan yatim piatu akibat Covid-19.
"Saya minta data anak yatim piatu akibat Covid-19 divalidasi, sebagai bukti realisasi dari fungsi serta peran serta KemenPPPA untuk melindungi dan memberdayakan anak termasuk anak-anak yatim piatu akibat covid-19," ujar Hidayat.
BACA JUGA: Konon, Pasal Masa Jabatan Presiden Bakal Disusupkan di Amendemen UUD 1945
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VIII DPR itu lantaran meragukan data yang dipaparkan KemenPPPA bahwa anak yang menjadi yatim/piatu akibat Covid-19 hanya 3.633 orang. Padahal, pada awal Agustus saja Kemensos telah merilis jumlahnya mencapai 11.045 anak. Di Jawa Timur saja, per 16 Agustus 2021 jumlah yatim akibat Covid-19 mencapai 6.198 orang.
HNW -panggilan Hidayat Nur Wahid- memahami bahwa persoalan pendataan ini tidak mudah lantaran Satgas Covid-19 nasional belum memasukkan profil jumlah anak bagi orang dewasa yang meninggal akibat Covid-19.
BACA JUGA: Juliari Batubara Dihina, Hakim Merasa Kasihan, Haris: Ini Gila!
Namun, katanya, pandemi yang sudah berjalan lebih dari setahun seharusnya memberi waktu yang cukup untuk merumuskan mekanisme dan metodologi pendataan serta integrasi data antar kementerian dan lembaga (K/L).
Dengan begitu, pemerintah memiliki data valid tentang jumlah anak yatim piatu korban Covid-19. Sehingga, program yang dilakukan bisa tepat sasaran dan tidak menjadi potensi baru terjadinya inefisiensi dan korupsi.
“Data yang valid ini diperlukan sebagai sumber utama penyaluran bantuan, agar jangan sampai anak-anak ini tercerabut masa depannya setelah kepergian orang tuanya, akibat negara yang tidak sepenuhnya hadir untuk mereka semua," tegas HNW.
Wakil ketua Majelis Syura PKS itu juga mendorong agar KemenPPPA terlibat aktif dan efektif dalam penyiapan program bantuan bagi anak yatim piatu akibat Covid-19.
Pasalnya, Kemensos dalam keterangan resminya soal rencana program santunan yatim (22/8/2021), hanya menyebutkan pelibatan Kemendagri serta Kementerian PPN, dan tidak menyebutkan keterlibatan KemenPPPA yang bertanggung jawab terhadap layanan perempuan dan anak.
"Seharusnya KemenPPPA menjalin komunikasi aktif dan produktif dengan Kemensos dan kementerian lain agar program itu bisa dijalankan secara holistik, bisa memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat," ucap HNW.
BACA JUGA: Pendapat Hukum LBH Pelita Umat tentang Kelakuan Muhammad Kece
Pada kesempatan itu. dia juga menyebut semestinya KemenPPPA ditingkatkan status, program, dan anggarannya, tidak sekadar berfungsi koordinatif, tetapi juga teknis, setara dengan Kemenpora dan Kementan.
"Mengingat yang diurusi spesifik, perempuan dan anak-anak yang merupakan lebih dari 65 persen warga Indonesia. Mereka adalah mayoritas penduduk Indonesia baik sekarang maupun masa mendatang. Demikianlah harusnya visi Indonesia,” tandas Hidayat Nur Wahid. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam