Merampok Berdua, Kawannya Dibohongi...Lucu

Jumat, 21 Oktober 2016 – 17:31 WIB
Kedua pelaku dibekuk polisi. Foto: Radar Pekalongan/Jawa Pos Group/JPNN

jpnn.com - PURWOKERTO - Sebuah mini market di Jalan Jendral Soedirman, Purwokerto, digasak perampok, Kamis (20/10). 

Usai beraksi, tersangka AW dan SS kembali tempat tongkrongan di Jalan Wirya Atmaja. Di sana keduanya membagi uang hasil rampokan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Bocah 5 Tahun Diperkosa 7 Anak di Bawah Umur

Namun, AW yang menjadi eksekutor pada perampokan itu, mengaku hanya mendapat uang sejumlah Rp 200 ribu kepada rekannya SS. Padahal, sejatinya uang hasil kejahatan berjumlah Rp 600 ribu.

Usut punya usut, di tengah perjalanan AW menyembunyikan uang Rp. 400 ribu di dalam celananya. Sehingga, SS yang bertugas berjaga di depan toko hanya mendapat bagian Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Kredit Fiktif, Bank BJB Kebobolan Rp 38,7 Miliar

Nah, rupanya  SS masih berhutang sebanyak Rp. 100 ribu kepada AW. Dan saat itu juga, AW meminta kembali uang seratus ribu itu.

Hal itu, terungkap saat petugas kepolisian Polsek Purwokerto Barat menginterogasi tersangka.

BACA JUGA: Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...

Sementara, perampokan yang dilakukan pelaku terungkap saat kedua tersangka melakukan percobaan perampokan di sebuah mini market di daerah Sawangan.

Kapolsek Purwokerto Barat AKP Susanto SH menuturkan, awalnya kedua tersangka bertemu di Jalan Wirya Atmana pada pukul 12 malam. Saat itu, mereka menentukan toko yang dijadikan sasaran perampokan. 

"Kesepakatan awal, targetnya adalah mini market di Jalan KS Tubun. Namun, sesampainya di lokasi ternyata situasi di toko itu ramai dan banyak penjaga toko," tuturnya.

Merasa situasi dan kondisi tidak mendukung, kedua tersangka mengurungkan niatnya dan hanya berpura-pura membeli minuman. 

Dari toko itu, keduanya sepakat untuk mengalihkan target ke mini market di wilayah Porka.

"Sesampainya di lokasi, toko dalam keadaan sepi dan tersangka melancarkan aksinya. AW langsung masuk ke dalam toko dan menodongkan pisau ke arah kasir, sedangkan SS berjaga di luar toko," ungkapnya.

Sambil menodongkan pisau, kasir dipaksa untuk membuka laci penyimpanan uang. Setelah terbuka, pelaku menguras isi laci dan pergi melarikan diri.

"Dari dalam laci, AW menggasak uang senilai Rp. 600 ribu. Kedua tersangka kemudian kembali ke tempat semula, yaitu Jalan Bank atau Jalan Wirya Atmaja untuk membagi uang hasil kejatahan," paparnya.

Namun, mereka kembali merencanakan aksi selanjutnya. Pasalnya, hasil yang didapat dirasa belum cukup oleh tersangka.

"Akhirnya mereka menuju daerah Sawangan. Di sana juga ada sebuah mini market yang buka selama 24 jam penuh," ujarnya.

Sesampainya di tempat sasaran, tersangka melakukan aksinya sama seperti di tempat sebelumnya. 

Satu tersangka berjaga di luar, Satu tersangka masuk ke toko, menodongkan pisau dan meminta kasir membuka laci uang.

"Apes bagi tersangka, korban yang saat itu menjaga toko memberanikan diri untuk melawan. Tangan pelaku dipegang oleh korban dan ditekuk ke atas," jelasnya.

Terjadi aksi saling dorong dan berusaha saling melumpuhkan. Namun, tersangka keok dilumpuhkan oleh petugas toko.

Mendengar terjadinya keributan di dalam toko, salah satu tersangka yang menunggu di luar melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

Sedangkan satu tersangka, diamankan dan dibawa ke Mapolsek Purwokerto Barat. 

"Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan helm dan kaca kata hitam. Namun, tindakan tersangka berhasil terekam CCTV mini market," tegasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi, polisi mengejar satu tersangka yang melarikan diri. Akhirnya, SS yang sebelumnya berhasil kabur, dapat diringkus di rumahnya.

"Kepada petugas, AW mengaku merupakan warga Bobosan, Purwokerto Utara. Sedangkan SS merupakan warga Jalan Wirya Atmaja Atmaja, pengakuannya mereka butuh uang untuk membeli burung," imbuhnya.

AW yang berprofesi sebagai montir sepeda motor, mengaku pernah melakukan aksi serupa di Jakarta.

Sedangkan SS yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Manis, mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.

"Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Purwokerto Barat beserta barang bukti berupa uang Rp 600 ribu, celana sobek milik petugas toko, sepeda motor untuk sarana dan sebilah pisau milik tersangka. Kedua tersangka, diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan," tutup kapolsek. (mif/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masya Allah..Dicekoki Arak, Siswi Digilir Tiga Pria


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler