jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana perbankan pemberian kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp 38,7 miliar di Bank BJB cabang Sukabumi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni DJ, DB, DS, dan WS sebgai penerima pinjaman.
Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto memaparkan, para pelaku yang mengaku pengurus koperasi mengajukan dua kali permohonan kredit ke Bank BJB Sukabumi dengan cara merekayasa dan memalsukan dokumen sebanyak 850 karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi.
BACA JUGA: Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...
"Jadi mereka mengaku seolah-olah mengajukan kredit untuk koperasi karyawan. Padahal sebenarnya KPU bukan kopkar," sebut Ama di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, Kamis (20/10).
Setelah cair di dua tahap pencairan itu, lanjut dia, para tersangka tidak menerus pinjamkan kepada karyawan Alpindo Mitra Baja Sukabumi yang namanya mereka catut. Melainkan mereka gunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Masya Allah..Dicekoki Arak, Siswi Digilir Tiga Pria
Selain menahan 4 tersangka, Polda Jabar juga telah memeriksa 119 saksi. Dari tangan tersangka, Polda Jabar menyita barang bukti berupa 526 dokumen, dan tujuh unit alat berat hasil pembelian dari uang pinjaman yang direkayasa itu.
Petugas mengenakan pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Tipikor, Jo Pasal 55, dan pasal 56 KUHpidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu ke Bos Bengkel, Ekstasi ke Kelab Malam
"Berkasnya sudah rampung, dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan (P21)," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Bertiga, Eh Digerebek Polisi
Redaktur : Tim Redaksi