Dilaporkan Suami Mirna ke Polisi, PH Jessica Santaaaii...

Jumat, 21 Oktober 2016 – 11:09 WIB
Jessica Kumala Wongso, bersama tim penasihat hukumnya. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum (PH) Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam menanggapi santai laporan yang dilakukan oleh suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko. 

Laporan tersebut diajukan oleh Arief dan karyawan Kafe Olivier Rangga Dwi Putra ke Polda Metro Jaya, Kamis (20/10) kemarin.

BACA JUGA: Masya Allah..Dicekoki Arak, Siswi Digilir Tiga Pria

"Enggak ada masalah, hak dia (Arief dan Rangga) mau lapor kok," ujar Boestam saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Boestam melanjutkan, keterangan bahwa adanya pertemuan antara Arief dan Rangga datang dari salah satu saksi, Amir Papalia. Amir menyebutkan bahwa ia melihat Arief memberikan uang dalam plastik kepada Amir.

BACA JUGA: Edarkan Sabu-Sabu ke Bos Bengkel, Ekstasi ke Kelab Malam

Sementara mengenai alasannya memberikan keterangannya di depan majelis hakim, meski fakta‎nya belum bisa diuji, Boestam menilai informasi ini penting.

"Kan salah satu majelis hakim bertanya, sebelum kami putus setelah keterangan terdakwa, jika ada info-info atau ada sedikit yang bisa kami gali iya kan, enggak usah sungkan sampaikanlah pada persidangan. Dia ngomong gitukan pada saat keterangan terdakwa," tutur Boestam.

BACA JUGA: Lagi Asyik Bertiga, Eh Digerebek Polisi

Boestam menambahkan pernyataan tersebut memang belum diketahui kebenarannya. Dia pun mengaku tak takut bila dirinya terseret dan dituduh melakukan pencemaran nama baik. 

Meski begitu, Boestam tetap berkeyakinan bahwa dirinya dilindungi UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

"Omongan itu kan belum tentu benar cuma sebagai fakta seperti yang saya sampaikan. Sesuai pasal 16 UU Advokat nomor 18  tahun 2003. Penasihat hukum pengacara dalam menjalankan tugasnya tidak bisa diperdatakan atau dipidanakan," katanya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiada Ampun! Pelaku Sodomi 23 Siswa Divonis 15 Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler