jpnn.com - ACEH TAMIANG - Seorang pedagang kios merangkap sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, Zaini alias Zein bin Idrus (23), dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Bendahara, Minggu (24/5).
Kapolsek Bendahara, Iptu. Sugiono ketika dikonfirmasi Koran ini Senin (25/5) membenarkan pihaknya telah membekuk seorang pengedar ganja dan sabu atas nama Zaini alias Zein bin Idrus di kios miliknya di Dusun Suka Damai desa Senebok Dalam Mesjid pada hari Minggu (24/5) sekira pukul 16.30 Wib.
BACA JUGA: Wanita Ini Berhasil Diselamatkan saat Coba Bunuh Diri dengan Terjun Bebas ke Laut
Menurut Sugiono, penangkapan terhadap Zaini, tersangka penjual ganja dan sabu tersebut berawal laporan masyarakat ada pedagang kios bernama Zaini di desa itu merangkap sebagai penjual narkoba ganja dan sabu.
Petugas Unit Reskrim Polsek Bendahara langsung ke TKP menelusur info yang teryata benar. Terbukti setelah kios milik Zaini digeledah, petugas menemukan 17 paket daun ganja kering seberat 73,08 gram, 1 paket sedang dan 1 paket kecil sabu siap edar masing-masing seberat 1,65 gram dan 0,45 gram.
BACA JUGA: ALARRAM Desak Mabes Polri Usut Dugaan Korupsi Bansos Ketua DPRD Riau
Ditemukannya BB narkoba tersebut tersangka pelaku tak berkutik dan petugas langsung meringkusnya. Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba tersebut lebih lanjut, kata Sugiono tersangka bersama barang-bukti (BB) berupa beberapa paket daun ganja kering dan sabu telah diamankan di Mapolsek Bendahara. (urd/jpnn)
BACA JUGA: Kinerja Meningkat, Inalum Salurkan Beasiswa Rp 8 miliar Mulai Juni Mendatang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Australia Kagumi Alam Anambas, tapi Mengeluh Izin Masuknya
Redaktur : Tim Redaksi