jpnn.com - SAMBAS - Pria berusia 40 tahun NS warga Dusun Kantan Desa sendoyan Kecamatan Sejangkung terpaksa berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan Romansyah ke Polres Sambas karena telah menghamili NL yang merupakan istri pelapor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terpaksa diamankan di Mapolres Sambas.
BACA JUGA: Rebutan Lahan, Bunuh Kakak Kandung
Menurut keterangan polisi. Suami korban terkejut begitu mendengar kabar mengenai istrinya. Kabar yang memilukan hati Romansyah ini ia dengar langsung dari istrinya sendiri, dimana istrinya memberitahu dirinya sudah berbadan dua. Sementara sang suami pada saat melakukan pembicaraan telpon sedang bekerja di Malaysia.
"Pelapor mengetahui istrinya hamil dari sang istri juga sekitar bulan September lalu, padahal sang suami sudah 11 bulan tidak pulang ke rumah. Sang suami pun menanyakan ke istrinya siapa pelakunya hingga sang istri hamil dan dijawab sang istri NS," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Jajang menyampaikan penuturan sang pelapor.
BACA JUGA: Maling Dihajar tak Mempan, Jimat Dilepas Langsung Remuk
Mendengar kejadian tersebut, kata Kasat, sang suami pun pulang kampung dari Malaysia, lantas Kamis (24/10) datang ke Mapolres membuat laporan. Pelapor tidak terima karena tersangka yang juga tetangganya menghamili istrinya.
Atas laporan tersebut polisi pun menciduk pelak. Menurut kasat, hubungan terlarang antara tersangka dan istri pelapor ini sudah sejak Juli 2013 lalu dan dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban.
BACA JUGA: Istri Kapolres Pesta Narkoba
"Dari pengakuan korban, tersangka dalam melakukan pesetubuhan diawali dengan ancaman dan paksaan," terang kasat.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun. Sementara tersangka NS ditemui mengatakan semua yang ia lakukan pengaruh setan. "Pengaruh setan pak," katanya singkat dengan wajah yang tak berdosa. (har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga... Guru Agama Cabuli Keponakan
Redaktur : Tim Redaksi