Merapat, Ombudsman RI Buka Lowongan, Ini Syaratnya!

Selasa, 15 Februari 2022 – 09:34 WIB
Ilustrasi, kantor Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI membuka kesempatan bagi para pencari kerja untuk mengisi posisi calon asisten di kantor pusat dan kantor perwakilan di Indonesia.

Informasi terebut diketahui melalui akun resmi Ombudsman di instagram.

BACA JUGA: Ombudsman Temui Warga Wadas, Ini Hasil Investigasi

Adapun lowongan kerja tersebut diperuntukkan bagi lulusan D4, S1, dan S2 serta tersedia 115 formasi, yakni 44 formasi di kantor pusat dan 71 formasi di kantor perwakilan se-Indonesia.

"Ombudsman RI memberikan kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dan kriteria untuk mengikuti calon asisten Ombudsman RI dan akan ditugaskan di lingkungan Ombudsman," tulis Ombudsman sebagai keterangan foto, dikutip Selasa (15/2).

BACA JUGA: Koneksi Internet di Desa Wadas Mati, Ombudsman Bakal Panggil Telkomsel

Bagi kamu yang berminat, periode pendaftaran seleksi calon asisten Ombudsman RI dimulai pada 14 Februari-7 Maret 2022 dan pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan https://calasori.ombudsman.go.id.

Berikut ini sejumlah syarat umum yang perlu kamu penuhi:

BACA JUGA: Ada Pemadaman Listrik di Desa Wadas, Ombudsman Minta Keterangan PLN, Hasilnya

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Bebas dari segala bentuk narkotika dan obat-obatan terlarang;

5. Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;

6. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Juni 2022;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan (S-1/D-IV atau S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang Program Studinya terakreditasi A/Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada sa

8. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Microsoft Office;

9. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

10 Bersedia tidak merangkap dalam jabatan pegawai negeri, anggota partai politik, advokat, serta profesi lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelamar dapat melihat pengumuman lowongan kerja tersebut melalui situs resmi Ombudsman. (mcr28/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minyak Goreng Langka, Amin Ak Desak Satgas Pangan Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler