jpnn.com, PURWOREJO - Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah melakukan audiensi dengan warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo yang menolak penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.
Ombudsman melakukan investigasi dugaan maladministrasi pelayanan dalam proses pengamanan pengukuran lahan di Wadas.
BACA JUGA: Temukan Kekerasan Aparat Terhadap Warga Wadas, Komnas HAM Minta Ini ke Kapolda Jateng
Kepala Keasistenan Pemeriksa Ombudsman Jawa Tengah Sabarudin Hulu bertemu dengan ratusan warga penolak penambangan andesit di Masjid Nurul Huda, Dusun Krajan, Desa Wadas, Kecamatan Bener, Senin.
Pada pertemuan tersebut hadir juga Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Dwi Prasetya.
BACA JUGA: Warga dan Istri Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Bilang, Enggak Menyangka
Maladministrasi ini terkait dengan dugaan penyimpangan prosedur atau dugaan pengabaian kewajiban hukum atau juga dugaan ketidakpatutan.
Dia menuturkan hasil investigasi itu nantinya akan dituangkan dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan jika ditemukan indikasi maladministratif maka akan ada tindakan korektif yang diberikan kepada atasan bersangkutan.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Ficky Firlana Ternyata Seorang Lesbian
"Jadi, tujuan kami ke sini, yakni mencari keterangan secara langsung kepada warga untuk mengetahui secara detail peristiwa di Desa Wadas untuk dituangkan dalam LAHP," ucap Sabarudin Hulu usai audiensi dengan warga.
Dia menjelaskan maladministrasi yang dimaksud yakni mengenai dugaan penyimpangan prosedur atau kemudian dugaan pengabaian kewajiban hukum atau ketidakpatutan dalam prosedur pengamanan yang dilakukan.
Intinya, kata dia, bagaimana mekanisme yang telah dilakukan pihak kementerian lembaga.
Prinsipnya dugaan maladministratif harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan secara komprehensif.
"Situasi Wadas kini sudah kondusif, namun harus ada pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa 8 Februari 2022, tentunya dalam proses pengamanan maka tentu kepada atasannya, kalau ini di wilayah Jawa Tengan maka Kapolda Jateng, kalau kementerian kelembagaan lain juga sama, misal BPN Purworejo maka atasannya yakni Kakanwil BPN Jateng," katanya.
Menurut dia, tidak cukup dengan keterangan warga, pihaknya juga akan meminta keterangan pihak kepolisian, BPN, dan kementerian lembaga lain.
Dalam kasus 8 Februari 2022 semua data akan diteliti. Pemeriksaan tidak hanya menggunakan satu dua poin saja, tetapi harus menyeluruh sebelum hasilnya disampaikan.
"Kami juga akan minta keterangan pihak kepolisian, BPN dan kementerian lembaga lain, kami akan melihat secara komprehensif, mulai latar belakang dan perkembangan di lapangan. Jika dilihat saat ini sudah kondusif, namun negara harus tetap hadir untuk memastikan permasalahan ini selesai," katanya.
Terkait kumpulan bukti-bukti, katanya tidak hanya keterangan warga atau pihak terkait lainnya, namun juga dokumen keterangan kementerian lembaga. Ombudsman mengucapkan terima kasih atas beberapa hal dan penjelasan yang diberikan oleh warga secara langsung.
Dia berharap semua bisa diselesaikan secara baik dan mendapat solusi terbaik di desa Wadas.
Sesuai dengan regulasi dan kewenangan, katanya Ombudsman berhak melakukan pemeriksaan tanpa harus didahului dengan pengaduan. Terlebih kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti