Merasa Dicampakkan oleh Heru Budi, PJLP Mengadu ke DPRD

Jumat, 30 Desember 2022 – 19:08 WIB
Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/12). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.

Hal tersebut lantaran mereka tidak terima aturan yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait usia maksimal PJLP.

BACA JUGA: Heru Budi Ungkap Alasannya Membatasi Usia Pegawai PJLP Maksimal 56 Tahun, Oh Ternyata

Perwakilan PJLP UPK Badan Air Jakarta Barat Azwar Laware mengaku dirinya bersama rekan-rekan merasa dicampakkan.

Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya lalu mengadu ke DPRD DKI.

BACA JUGA: Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD DKI Terkait Rekrutmen PJLP

Tujuan mereka yakni agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi.

Menurutnya, dahulu tidak banyak yang minat bergabung sebagai PJLP karena gaji yang kecil, tetapi kerjaan banyak dan berat.

BACA JUGA: Ubah Aturan, Heru Budi Kini Batasi Usia PJLP Jakarta Maksimal 56 Tahun

"Sejak berdirinya UPK, dulu masih PHL namanya, yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa? Gajinya kecil, kerjaannya banyak," kata Azwar, Jumat (30/12).

Selang beberapa waktu, PHL diganti statusnya oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi PJLP.

Para pekerja mendapatkan gaji yang lebih layak dengan tugas dan pokok dan fungsi yang lebih jelas.

Namun, dia dan rekan-rekan malah dicampakkan oleh Heru Budi karena aturan batas usia.

"Setelah sekarang tinggal pemeliharaan, lokasinya sudah steril, pekerjannya agak enteng, gajinya sudah besar, malah kami yang dianggap perintis kok dicampakkan? Hanya itu saja yang saya sayangkan," tuturnya.

Adapun Heru Budi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP kini mengatur batas usia maksimal PJLP adalah 56 tahun.

Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyebut Pemprov telah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK tak sampai 1.000 orang.

"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat) enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler