jpnn.com - Anggota Fraksi NasDem Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu pada Senin (19/12) kemarin.
Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi menjelaskan pelaporan diduga terkait intervensi perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Kabupaten Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak BUMD Pangan Jakarta Punya Jurus Jitu Hadapi Resesi Ekonomi 2023
"Hari ini, kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD (DKI Jakarta) dari Fraksi NasDem saudara Muhammad Idris yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Pulau Seribu," kata Iman kepada awak media di Gedung DPRD DKI, Senin (19/12).
Iman menambahkan perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem. Ia mengaku menyerahkan dokumen berisikan dasar pengaduan kepada Muhammad Idris.
BACA JUGA: DPRD DKI Desak Pembangunan Trotoar Tak Bikin Macet, Pemprov Menjawab Begini
Iman pun menjelaskan Muhammad Idris diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," ujar Iman.
BACA JUGA: Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Hartono Punya Solusi Atasi Banjir dan Macet di Jakarta
Lebih lanjut, Iman menyebut berdasar informasi yang diterima, BK akan menggelar rapat terkait laporan terhadap Muhammad Idris. Nantinya hasil rapat diskusi akan disampaikan kembali, namun belum diketahui kapan hasil tersebut keluar.
"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan disuskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasi tahu, tapi belum tahu kapan," tuturnya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif