Merasa Dicurangi, Jago Demokrat Protes di MK

Selasa, 15 Juni 2010 – 23:47 WIB

JAKARTA - Sengketa hasil Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau yang digelar pada 26 Mei lalu, dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK)Persidangan sengketa Pilkada Lingga sudah dimulai sejak Senin (14/6) malam lalu

BACA JUGA: Soal Dana Aspirasi, PDIP Kembali Bantah Golkar

Selasa (15/6) ini, sengketa hasil Pilkada Lingga yang perkaranya ditangani Tim Panel Hakim yang diketuai Mahfud MD itu disidangkan lagi.

Pada persidangan tersebut kubu pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, Saptono Mustaqim-Rudi Purwonugroho (Sarung), mempersoalkan berbagai kecurangan yang terjadi pada Pilkada Lingga
Kuasa hukum calon pasangan Sarung, Syamsudin Daeng Rani, mengatakan, pihaknya telah menemukan modus pemenangan kandidat tertentu.

Kepada wartawan di sela-sela persidangan di MK, Selasa (15/4), Syamsudin menyebutkan, modus kecurangan itu antara lain melalui pemalsuan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

BACA JUGA: MK Nilai Gugatan KPU Manado Salah Alamat

"Ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) kembar, ganda dan bahkan kosong di seluruh kecamatan di Lingga
tentunya ini melibatkan dinas catatan sipil Kabupaten Lingga," tudingnya.

Dipaparkannya, terdapat 19.763 NIK bermasalah pada Daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Lingga.  Syamsudin merincikan, NIK yang bermasalah itu hampir merata terjadi di seluruh Kabupaten Lingga.

Kecamatan Senanyang saja, sebutnya, ditemukan 6.928 NIK bermasalah baik karena ganda atau malah kosong

BACA JUGA: Identitas Islam Tak Lagi Untungkan Parpol

Sedangkan di Kecamatan Lingga, terdapat 3.346 NIK bermasalah dan di Lingga Utara terdapat 2.959 NIK bermasalahSementara di Kecamatan Singkep ditemukan 3.449 NIK bermasalah dan terakhir di Kecamatan Singkep Barat ditemukan ada 3.081 NIK bermasalah

Syamsudin menambahkan, adanya DPT dengan NIK bermasalah itu membuktikan KPU Lingga tidak melakukan pemutakhiran daftar pemilihBahkan Syamsudin mengungkap pula adanya NIK palsu.

Karenanya, Syamsudin memohon kepada majelis untuk menjatuhkan putusan provisi (putusan sela), yang berisi perintah pemungutan suara ulang di 5 kecamatan di Lingga yaitu kecamatan Lingga, Lingga Utara, Senanyang, Singkep dan Singkep Barat.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Golkar Ikut Dorong Dana Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler