JAKARTA--Bermaksud minta keadilan di Mahkamah Konstitusi, anggota KPUD Manado yang telah dinonaktifkan ini, malah dapat maluDalam sidang di MK yang dipimpin hakim Harjono dengan anggota Maria Farida Indrati serta Muhammad Alim, isi gugatan empat anggota KPUD Manado nonaktif tersebut dinilai kacau balau dan tidak fokus.
"Ini maksud gugatannya apa, kok seperti borongan saja," kata Harjono yang mengadili perkara gugatan KPUD Manado di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (15/6)
BACA JUGA: Identitas Islam Tak Lagi Untungkan Parpol
Dia menyatakan, anggota KPUD non aktif masing-masing Lucky Senduk, Donald Monintja, Daniel Sompie, dan Suhardi Hamzah yang menjadi pemohon, harus memperjelas isi materi gugatannya"Jadi harus dipilih salah satu
BACA JUGA: Menteri Golkar Ikut Dorong Dana Desa
Kalau anda merasa dirugikan karena telah diberhentikan oleh KPU Provinsi, silakan pilih membawa lembaga atau peroranganBACA JUGA: DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung
Keempat anggota KPUD non aktif ini juga diminta berkonsultasi dengan ahli hukum dan melihat contoh hasil putusan MK"Saya tidak menyarankan saudara pemohon harus sewa pengacara, tapi tanya ke orang hukum dulu tentang pasal-pasal yang akan anda minta uji," tuturnya.Sementara itu, Alim menyoroti permintaan provisi keempat anggota KPUD non aktif tersebut"Permintaan saudara pemohon untuk minta provisi sangat tidak lazim di MKMK bukan mengadili perkara perdata, tapi menguji pasal-pasal yang anda rasa merugikan andaJadi kalau minta provisi di MK, anda salah alamat," tegasnya.
Untuk diketahui, pemberhentian anggota KPU Manado oleh KPU Provinsi Sulut karena dinilai membangkangRekomendasi KPU Pusat, bahwa Pilkada di Sulut serentak digelar Agustus 2010Hanya saja, KPUD Manado menolak dan minta dilaksanakan 29 SeptemberAtas sikap KPUD Manado itu, KPUD Sulut menjatuhkan sanksi dan atas rekomendasi KPU pusat, KPUD Sulut mengambil alih pelaksanaan pilkada Kota Manado(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP akan Percepat Muktamar
Redaktur : Tim Redaksi