Menteri Golkar Ikut Dorong Dana Desa

Kendati Istana Menolak

Selasa, 15 Juni 2010 – 05:32 WIB

JAKARTA - Untuk meloloskan usul tentang program penyaluran dana APBN, Golkar tidak hanya lewat parlemenKader yang mereka tempatkan di kabinet  pun bersuara agar usul dana desa Rp 1 miliar bisa gol

BACA JUGA: DPR akan Persoalkan PK Jaksa Agung

Sementara itu, Presiden SBY secara halus sudah mengatakan bahwa mekanisme penyaluran dana APBN tetap sesuai dengan aturan.

Wakil Ketua Umum Golkar Agung Laksono yang kini menjabat Menko Kesra menjelaskan, dana desa itu bisa menstimulasi ekonomi dan untuk kepentingan sosial di daerah
"Kalau dari (pandangan) kesra, uang yang mengalir ke daerah merupakan hal yang baik dan bagaimanapun pengucurannya harus melalui sistem, dan jangan di luar sistem

BACA JUGA: PPP akan Percepat Muktamar

Artinya, melalui APBN, dibahas dari awal, dan itu memang yang mengajukan seharusnya pemerintah," kata Agung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (14/6).

Agung mengungkapkan, praktik program seperti dana desa sebenarnya sudah pernah ada meski tidak dalam jangkauan yang luas
Dia mencontohkan, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dilaksanakan Kemenko Kesra selama ini juga dilakukan untuk memberdayakan masyarakat di daerah

BACA JUGA: Komisi III Panggil Korban White Rose

"Dana bantuan itu untuk menstimulasi pembangunan di desa yang dipadu dengan dana swadaya masyarakat sehingga efeknya bisa berlipat ganda," terang Agung.

Selain mengusulkan dana desa, Golkar mengajukan program dana dapilDana dapil itu menimbulkan kontroversi karena yang memperjuangkan pembangunan konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing adalah anggota dewanSetiap anggota dewan mendapat plafon Rp 15 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, alokasi dana untuk desa memang harus diperbesarTapi, sebelum perdebatan menyentuh angka Rp 15 miliar untuk dapil atau Rp 1 miliar per desa, harus dipersiapkan terlebih dahulu payung hukum yang akan mengatur mekanisme dan kelembagaannya.

Artinya, terang Ganjar, kalau memang serius, pembahasannya harus didorong melalui proses legislasi"Kalau mau, mari bicara revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, RUU Desa, dan revisi UU Perimbangan Pusat dan Daerah No.33/2004Polanya diperbaikiKalau mekanismenya sudah diatur, baru bicara besarnya," jelasnya.

Dalam pembahasan semua RUU itu, bisa diperdebatkan berbagai persoalan secara menyeluruhMulai bagaimana memberdayakan desa sampai mengapa pembangunan desa selalu mengalami mismatch (ketidakcocokan) dengan hasil musrembangTermasuk, apakah alokasi dana desa (ADD) Rp 200 juta per tahun yang kini berjalan memang belum cukup.

"Jadi, kira-kira perdebatannya dimulai dari sana," kata politikus PDIP ituBila disepakati, perlu juga dipikirkan siapa yang akan mengeksekusiTentu saja prosesnya harus melibatkan semua unsur di desa, mulai kepala desa, perangkat desa, sampai Badan Perwakilan Desa (BPD)"Kalau tender, mampu nggak instrumennyaKalau semua ok, ya go (jalan, Red)," ujar GanjarMenurut dia, kalau dana diterjunkan secara tiba-tiba tanpa menyiapkan instrumennya, itu hanya mengantar para perangkat desa ke penjara.

Ganjar juga berpandangan bahwa anggaran antardesa tidak bisa diseragamkan"Jadi, harus asimetrisDesa di daerah tertinggal mungkin lebih banyakSedangkan desa di Jawa, jangan-jangan tidak butuh," tandasnya(sof/pri/c3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses PNS, Kemenangan Incumbent Dibatalkan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler