jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia bergerak cepat menyikapi pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Ombudsman membuka posko pengaduan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Sembuh COVID-19 Malah Mengeluh Nyeri Sendi dan Otot, Begini Penanganannya
Posko pengaduan tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, tetapi juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi.
Demikian dikemukakan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/8).
BACA JUGA: Syarat Penting Pasien Penyakit Jantung Agar Bisa Vaksin COVID-19, Begini
Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual, Robert menerangkan para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.
tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat.
BACA JUGA: Siaran TV Analog Mulai Dipadamkan 17 Agustus, Pemerintah Kasih Solusi Begini
“Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman,” ucap Robert kepada wartawan.
Untuk pengaduan via internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan.
Antara lain, scan/foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.
Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak.
Yaitu, perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban.
Dia menegaskan laporan/aduan kepada Ombudsman hanya dapat dilakukan setelah pengadu melaporkan hal tersebut ke instansi bersangkutan.
Setidaknya ada enam tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman.
Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan.
Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman lewat posko pengaduan secara fisik atau virtual.
Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan.
Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan.
Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi nonpelaporan dan tidak diperiksa.
Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan.
Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.
"Laporan-laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan malaadministrasi pada proses seleksi CASN," katanya.
Perbuatan yang dapat disebut sebagai malaadministrasi, antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.
Kemudian, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berlarut-larut dan diskriminasi. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Ken Girsang