Syarat Penting Pasien Penyakit Jantung Agar Bisa Vaksin COVID-19, Begini

Selasa, 03 Agustus 2021 – 16:02 WIB
Ilustrasi - Pelajar mengikuti vaksinasi yang diselenggarakan PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) dan PT Bank Ina Perdana Tbk di Jakarta, Rabu (28/7). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dr Vito A Damay menyebut syarat penting yang harus dipenuhi agar pasien penyakit jantung bisa menjalani Vaksin COVID-19.

Menurutnya, pasien harus berada dalam kondisi stabil. Artinya, tidak ada keluhan dalam tiga bulan terakhir.

BACA JUGA: Siaran TV Analog Mulai Dipadamkan 17 Agustus, Pemerintah Kasih Solusi Begini

Dokter dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) ini menyebut penyakit jantung termasuk komorbiditas yang bisa divaksinasi.

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi."

BACA JUGA: Heboh Hibah Rp 2 Triliun, Yenny Jadi Ingat Kasus Bayi Dalam Kandungan Bicara

"Asalkan, stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," ujar dokter Vito dalam keterangannya belum lama ini.

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak dan penurunan kesadaran.

BACA JUGA: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4, Epidemiolog UI Bilang Begini

Vito menyayangkan pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut menjalani vaksinasi.

Karena sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin COVID-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu.

Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisinya atau khawatir efek vaksinasi, sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," katanya.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

PERKI sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi terkait vaksin COVID-19 pada pasien penyakit jantung.

PERKI menyebut beberapa pasien penyakit jantung yang boleh vaksin.

Yakni, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi.

Kemudian, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90.

Cukup aman bila tekanan darahnya kurang dari 180/100 (apabila stabil tanpa gejala).

Kementerian Kesehatan menyarankan khusus untuk mereka dengan hipertensi sebaiknya diukur tekanan darahnya sebelum meja skrining.

Pemerintah saat ini terus mendorong percepatan vaksinasi sampai menyentuh angka 2 juta dosis per hari pada Agustus.

Langkah tersebut ditempuh demi memperluas cakupan dan memenuhi target kekebalan komunal atau herd immunity.

Data dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperlihatkan, hingga 2 Agustus sebanyak 47.686.483 orang Indonesia sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Kemudian 20.934.425 orang untuk dosis kedua dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

"Rasanya malah (bisa vaksin) itu kesempatan yang harus diambil. Masih ada negara yang belum bisa provide vaksin gratis untuk negaranya maka kita harus bersyukur," pungkas Vito.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler