Merasa Didiskriminasi, Pekerja dan LC Karaoke Gelar Aksi

Jumat, 16 Februari 2018 – 21:34 WIB
Para pengusaha dan pekerja karaoke menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Pati, Rabu (14/2) untuk menuntut revisi perda. Foto: Sri Putjiwati/Radar Kudus

jpnn.com, PATI - Ratusan para pemandu karaoke (PK) atau ladies companion di Pati, Jawa Tengah pada Rabu lalu (14/2) menyambangi DPRD setempat. Mereka terlibat dalam massa aksi bersama pengusaha dan pekerja karaoke yang menuntut revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu, para pengusaha dan pekerja karaoke mendesak Pemkab Pati melegalkan usaha hiburan malam itu. Massa berkumpul di depan Pasar Wage, Kecamatan Margorejo pukul 08.30.

BACA JUGA: Konon Ada Esek-esek di 4Play, Pemprov DKI Kirim Investigator

Selanjutnya, massa bergerak ke DPRD Pati pada pukul 09.30. Mereka menuju DPRD dengan melalui jalan protokol hingga memicu kemacetan.

Sesampainya di halaman DPRD dan kantor bupati, massa aksi langsung menggelar unjuk rasa. Salah satu koordinator aksi menyayangkan kebijakan Pemkab Pati yang selalu mengobok-obok tempat karaoke.

BACA JUGA: Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Anies Siapkan Strategi

Ada 10 perwakilan pengusaha karaoke yang bertemu beberapa anggota DPRD dan pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pati Riyoso. Mereka terlibat pembicaraan selama dua jam untuk mencari titik temu tentang permasalahan karaoke.

Tapi, tetap tidak ada kesepakatan. Para pengusaha karaoke bersikukuh menginginkan evaluasi perda dan menunda penertiban.

BACA JUGA: Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Sandi Bereaksi Begini

Sedangkan perwakilan anggota DPRD tak bisa menentukan langkah karena kewenangan ada di pimpinan. Di sisi lain, Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya tetap menegakkan perda yang mengatur penertiban karaoke.

Akhirnya audiensi berakhir tanpa kesepakatan. Pihak pendukung legalisasi karaoke pun kecewa.

Para LC yang kepanasan saat aksi pun makin emosi. Mereka yang sebelumnya tenang dan bersenang-senang bernyanyi dangdutan berulah.

Massa berupaya menduduki kantor DPRD. Upaya itu diadang barikade ratusan petugas polisi, Satpol PP, hingga petugas perlindungan masyarakat (linmas).

Aksi saling dorong pun terjadi. Banyak LC yang terjepit.

Pengunjuk rasa tak berhasil menjebol pintu gerbang. Massa lantas ditenangkan dan memilih menunggu ketua DPRD yang sedang bertandang ke Semarang kembali ke Pati.

Dwi, salah satu peserta aksi mengaku tetap berada di halaman kantor DPRD Pati sebelum perda direvisi dan ada langkah dari pemerintah supaya karaoke tetap buka. Para pengusaha dan karyawan karaoke menuntut revisi perda, khususnya soal jarak.

Yakni jarak lokasi karaoke minimal 1 kilometer dari permukiman. Padahal, saat ini tempat karaoke yang paling jauh saja jaraknya hanya 500 meter dari permukiman.

Bahkan, ada karaoke di hotel yang diperbolehkan. Dari situlah mereka merasakan adanya ketidakadilan.

“Selain revisi, kami mau kok diberi kesempatan berupa pembinaan karena tidak bisa langsung menutup. Mengingat pengusaha ini juga mempunyai karyawan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, ada sekitar 2.000 karyawan karaoke di Pati. “Belum lagi keluarganya. Dampak penutupannya juga tidak ada aktivitas malam di Pati. Ini berimbas pada PKL (pedagang kaki lima, red) tidak laku jualannya, indekos, laundri dan lainnya,” tuturnya.

Aksi memanas karena ada beberapa peserta aksi yang membawa miras. Para karyawan dan PK tersebut kembali mengumpulkan kekuatan ingin memasuki kantor DPRD.

Sampai akhirnya tiga anjing pelacak milik Sat Sabhara Polres Pati dikeluarkan untuk mengurai massa. Bahkan, ada salah satu LC berusia paruh baya yang celananya digigit anjing.

Para PK pun ketakutan dan memilih mundur. Tapi ada salah satu PK yang tetap memaksa menerobos barikade dan tidak takut digigit anjing pelacak. PK tersebut kemudian ditahan aparat kepolisian.

Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan dan Dandim Pati Letkol Arm Arief Dharmawan serta perwakilan Perkumpulan Pengusaha Karaoke Pati (Pusaka) naik ke podium atas truk. Maulana mengatakan, akan ada revisi perda.

Massa pengunjuk rasa pun berangsur surut. Mereka diminta meninggalkan kantor DPRD.

Ketua Pusaka Musyafak juga menuruti kemauan kepolisian. Namun, Pusaka akan mengawal proses revisi perda agar bisnis karaoke tetap berjalan.

Plt Kasatpol PP Pati Riyoso menegaskan, pihaknya tetap akan menutup tempat karaoke yang tak sesuai perda. Saat ini ada sekitar 33 tempat karaoke di Pati.

”Kami meminta semua pihak menghormati dan memberikan jalan Satpol PP menegakkan perda. Marilah junjung tinggi wibawa pemerintah. Kalau dibiarkan, Pati ini akan seperti apa,” tegasnya.(ks/put/lil/aji/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sasar Karaoke Plus-plus, Polisi Sita Celana Dalam dan Beha


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler