Sasar Karaoke Plus-plus, Polisi Sita Celana Dalam dan Beha

Sabtu, 27 Januari 2018 – 21:28 WIB
BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan atas Karaoke Kimura di Jalan Progo, Madiun. Foto: istimewa for Radar Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Kamis malam lalu (25/1) menggerebek tempat karaoke bernama Kimura di kawasan Jalan Progo, Madiun. Ternyata, tempat hiburan itu juga menyediakan layanan postitusi.

Dari hasil penggerebekan itu, polisi mengamankan tujuh ladies companion alias LC. Selain itu, polisi juga mengamankan EY (46) selaku induk semang alias mami bagi para LC di Kimura.

BACA JUGA: Ya Ampun, Lomba Burung tapi Ada Bonus Striptis

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, polisi telah menetapkan EY sebagai tersangka. Sebagai mami, EY mengoordinasi dan menawarkan para LC di Kimura untuk memberikan layanan esek-esek kepada para tamu karaoke.

"Modusnya, tersangka ini menawarkan anak buahnya kepada tamu. Selain bisa dijadikan sebagai teman minum, anak buahnya juga bisa di-booking untuk layanan prostitusi atau tarian striptis di dalam room," ungkap Barung, Jumat (26/1). 

BACA JUGA: Pekerja Karaoke Ikut Tes HIV, Hasilnya Mengejutkan

Lebih lanjut Barung menjelaskan, EY sudah menekuni profesinya sebagai mami selama tiga tahun. Untuk layanan biasa, tarif LC anak buah EY adalah Rp 95 ribu per jam.

Dari tarif itu, Rp 20 ribu menjadi hak manajemen. Sedangkan jatah mami adalah Rp 5.000. Sisanya atau Rp 70 ribu untuk sang pemandu lagu.

BACA JUGA: Disparbud DKI Ungkap 6 Tempat Hiburan Malam Bermasalah

Sedangkan untuk layanan esek-esek, tarifnya Rp 1,5 jura per LC. Dari tarif tersebut, Mami EY memperoleh bagian Rp 400 ribu.

"Kami masih mendalami kasus ini, Termasuk memintai keterangan dari pihak manajemen, terkait kemungkinan keterlibatannya," tandas Barung.

Menurut Barung, para LC di Kimura berasal dari berbagai kota. Ada Kediri, Malang, bahkan Bandung.

Selain menangkap EY, polisi juga menyita barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 5,85 juta, dua lembar tagihan dari Kimura Karaoke, satu celana dalam warna hitam, dua bra warna hitam dan warna hijau, serta 1 bekas kondom dan satu kondom belum terpakai.(yua/no/jpr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Katanya Karaoke Eksklusif, Ternyata Sedia Striptis


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler