Merasa Dihakimi Media, Blessmiyanda Salahkan Pernyataan Anies yang Tidak Jelas

Jumat, 30 April 2021 – 15:10 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda terus melakukan perlawanan balik terhadap tuduhan pelecehan seksual yang telah membuat nama baiknya tercoreng.  

Salah satu hal yang dia soroti adalah pemberitaan media massa yang sudah membingkai dirinya sebagai pelaku, meski tuduhan serius tersebut belum terbukti secara hukum.

BACA JUGA: Covid-19 di Negara Lain Membludak, Begini Peringatan dari Anies Baswedan

"Salah satu penyebannya adalah pengumuman keputusan gubernur terkait pemberian sanksi terhadap Blessmiyanda yang tidak jelas dan membuat banyak pihak salah paham. Hal ini harus diluruskan demi nama baik klien saya," kata pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan dalam keterangannya, Jumat (30/4).

Gubernur Anies Baswedan menjatuhkan sanksi kepada Blessmiyanda lewat Kepgub Nomor 499 Tahun 2021 tertanggal 23 April 2021.

BACA JUGA: Juragan Beras Sragen Bikin Joglo Kemenangan Anies, Lihat Fotonya Bersama Pak Gubernur

Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa Blessmiyanda dianggap melanggar pasal 3 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Di sinilah segalanya jadi sangat disayangkan. Sebab pasal yang digunakan untuk memberikan sanksi sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual. Tidak ada unsur menyangkut pelecehan seksual dalam pasal itu," beber Suriaman.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Kemenangan Melawan Pandemi Sudah di Depan Mata

Bunyi pasal 3 angka 6 PP 53 Tahun 2010 itu adalah 'Setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS'.

"Pertanyaannya, di mana unsur pelecehan seksual dalam pasal itu? Bagaimana bisa inspektorat membuktikan telah terjadi pelecehan seksual padahal unsur-unsur di dalam pasal itu pun tidak ada tentang pelecehan seksual?" kata Suriaman.

Artinya, ujar Suriaman, pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, tegas Suriaman, menyebut kliennya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah tindakan yang sangat prematur.

"Pengumuman keputusan gubernur yang tidak jelas dan mengundang salah paham telah mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang sangat dijunjung tinggi hukum Indonesia. Seolah-olah kini klien saya telah terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, padahal pemeriksaan inspektorat sama sekali tidak membuktikan tentang pelecehan seksual," beber Suriaman.

Menurut Suriaman, kliennya baru bisa dibuktikan melakukan pelecehan seksual jika perkara ini dibawa ke ranah pidana umum.

"Namun, klien saya yakin tidak pernah melakukan pelecehan seksual. Segala sesuatu yang selama ini menjadi ramai hanyalah fitnah," ujar dia.

Bahkan, ujar Suriaman, dari berita acara pemeriksaan kliennya di inspektorat maupun tim ad hoc, tidak ada pertanyaan yang bersangkut paut dengan tindakan pencabulan seperti yang ada di dalam KUHP

"Oleh karena itu, sekali lagi saya katakan bahwa menyebut klien saya terbukti melakukan pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang prematur," tutup Suriaman. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler