jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021.
Keputusan itu diterapkan guna mengendalikan kasus positif aktif Covid-19 di ibu kota, khususnya selama Ramadan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tetap memperketat protokol kesehatan Covid-19, meski aktivitas peribadatan di rumah ibadah diperbolehkan tak lebih dari 50 persen dari kapasitas.
"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang. Jadi, mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," kata Anies dalam keterangannya, Selasa (20/4).
BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun
Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif Covid-19 yang fluktuatif.
Pada 5 April terdapat 6.075 kasus positif aktif Covid-19 dan kini meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.
BACA JUGA: Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
"Jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50 persen, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," ujar Anies mengingatkan. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi