Merasa Dihina, A Panggil Teman-temannya, Peristiwa Mengerikan Terjadi

Jumat, 29 Juli 2022 – 15:22 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap lima warga, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/7). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap sekelompok orang yang menganiaya lima warga di sekitar Pasar Sumber Arta, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (25/7) malam.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku berjumlah tujuh orang. Dua dari tujuh pelaku masih buron.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Ketagihan Melakukannya, Ini Sebabnya

Kelima pelaku itu berinisial F, FT, SD, MS, dan H. Dua pelaku yang masih buron, yakni A dan D.

Kejadian berawal saat dua pelaku pergi menggunakan sepeda motor untuk membeli minuman keras di sebuah kios, area Pasar Sumber Arta.

BACA JUGA: Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT sebagai Tersangka Siang Ini, Ini Penjelasan Polisi

Saat tiba di kios tersebut, kedua pelaku tidak dilayani dengan baik oleh penjual miras.

Salah satu pelaku sempat cekcok dengan penjual lalu dilerai temannya.

BACA JUGA: Eks Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan, Simak Kalimatnya

"Akhirnya minuman yang diharapkan oleh dua pelaku diberikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (29/7).

Kedua pelaku pun kembali ke tongkrongannya di daerah Jatibening.

Selanjutnya, pelaku berinisial D merasa kehilangan jam tangannya.

A berinisiatif untuk mencari jam tangan temannya itu di sekitar kios yang menjual miras tersebut.

Saat sedang mencari jam tangan, A mendengar teriakan seseorang yang menghina dirinya dengan kata-kata kasar.

"Pelaku tidak terima dan kembali ke tempat tongkrongan, lalu bercerita kepada teman-temannya," ujar Hengki.

Tujuh pelaku pun mendatangi area Pasar Sumber Arta tersebut dengan membawa dua senjata tajam jenis parang dan mandau serta balok kayu.

Para pelaku kemudian menganiaya lima orang yang ada di sekitar pasar tersebut.

"Korban mengalami luka bacok serta luka benda tumpul akibat balok yang digunakan oleh pelaku," tambah Hengki.

Polisi yang mendapat laporan kejadian itu langsung menyelidiki kasus tersebut dan bisa menangkap lima dari tujuh pelaku pada Rabu (27/7).

Kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang Kekerasa yang Dilakukan Bersama-sama Terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. (cr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler