jpnn.com, JAKARTA - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein terus memperjuangkan keadilan terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa dirinya.
Usai melaporkan oknum penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, giliran Dirtipideksus Whisnu Hermawan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.
BACA JUGA: Iklim Investasi Terancam, Polri Disarankan Setop Kasus Istri Ferry Baldan
"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesan dibuat-buat," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (19/9).
Melalui laporan ini, lanjut Ricky, pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri jangan sampai dirusak segelintir oknum penyidik yang diduga mengkriminalisasi kliennya.
BACA JUGA: Ferry Mursyidan Baldan di Ujung Tanduk
"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.
Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.
BACA JUGA: Proyek Mega Listrik Dipangkas Jadi 16 ribu Mw, Ini Pendapat Menteri Baldan
Sebagai informasi, kasus ini merupakan laporan dari PT. Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.
"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PT. BL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT. RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," kata dia.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.
"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum disitulah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.
Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.
"Menurut saya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.
Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik.
"Jadi kalau ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi. Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya yang diduga melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai atau melakukan penyimpangan dan maladministrasi atau diduga menerima suap atau dan sebagainya dari pihak yang berperkara," katanya.
"Penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan melibatkan pihak-pihak terkait. Biasanya kan dilakukan rekonstruksi, nah itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif