Merasa Dikriminalisasi, Stella Monica Mengadu ke Komnas HAM & Komnas Perempuan

Kamis, 28 Oktober 2021 – 11:27 WIB
Stella Monica yang merasa dikriminalisasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors mengadu ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Konsumen klinik kecantikan L'Viors di Surabaya, Stella Monica yang dituntut satu tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik melapor ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Selain melaporkan upaya kriminalisasi dan ketidakadilan yang dialaminya, Stella Monica juga meminta atensi kedua lembaga negara itu terhadap kasus itu.

BACA JUGA: Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Pihak Klinik LViors Bereaksi

"Saya mengadu sebagai konsumen yang berusaha mencari keadilan secara hukum," kata Stella tertulis, Rabu (27/10).

Stella juga merasa punya hak yang sama di hadapan hukum dalam memperjuangkan keadilan di ranah konsumen khususnya untuk perempuan dalam kasus dengan klinik L'Viors.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Bripka MN Pembunuh Briptu Khairul soal Motif, Ternyata

Dengan campur tangan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM, Stella berharap bisa menjadi jembatan bagi konsumen lain agar jangan mau dikriminalisasi oleh perlakuan korporasi yang arogan.

"Sudah seharusnya kita (masyarakat, red) memperjuangkan hak-hak kita sebagai konsumen," ucap Stella Monica.

BACA JUGA: Ini Lho Oknum Anggota DPR yang Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dia menyampaikan harapan jangan sampai ada Stella-Stella yang lain di Indonesia.

"Semoga kisah dan kasus saya ini bisa menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi badan usaha/korporasi ke depannya dan dapat menjadi inspirasi bagi konsumen-konsumen lain,” pungkas Stella.

Saat mengadukan kasusnya, Stella ditemani oleh kuasa hukum dari LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat Jatim, dan pendamping kasus dari SAFEnet, PAKU ITE serta Amnesty International Indonesia.

Sementara itu, pengacara Stella, Habibus Shalihin berharap Komnas HAM dan Komnas Perempuan memberikan atensi terhadap kliennya yang dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Dia menyebut persidangan perkara Stella Monica sudah berlangsung 25 kali dan mendekati pembacaan putusan hakim PN Surabaya.

Habibus berharap kedua lembaga itu hadir untuk memastikan adanya perlindungan dan keadilan bagi Stella di tengah pengabaian SKB tentang Pedoman Interpretasi UU ITE serta dilanggarnya hak kebebasan berekspresi Stella yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kasus ini sedari awal memiliki beberapa catatan, salah satunya, klien kami sebagai konsumen. Oleh karena itu, klien kami memiliki hak untuk menyampaikan keluh kesah apa yang dialaminya," ucap Habibus. (mcr12/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler