jpnn.com, SURABAYA - Pihak klinik kecantikan L'Viors atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
HK Kosasih selaku kuasa hukum L'Viors merasa tuntutan untuk Stella Monica belum adil bagi kliennya yang mengalami banyak kerugian akibat perbuatan terdakwa.
BACA JUGA: Stella Monica Vs Klinik LViors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen
"Seharusnya lebih dari satu tahun, biar ada efek jera," ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sikap Stella yang dianggap tidak ada penyesalan juga membuat pihak klinik L'Viors kurang puas dengan tuntutan jaksa.
BACA JUGA: Lagi, Novel Baswedan Ungkap Skandal Lili Pintauli Siregar
"Sikapnya kecenderungan menggiring opini publik. Itu yang seharusnya bisa memberatkan hukumannya," ucap Kosasih.
Pernyataan terdakwa di beberapa media yang menyebut unggahan di sosmed merupakan bentuk curhat seorang konsumen, dibantah Kosasih.
BACA JUGA: Berita Terbaru Percobaan Penculikan Bocah SD di Surabaya, Pelaku Siap-Siap Saja
Dia menyebut Stella bukan lagi konsumen L’Viors. Jika masih sebagai konsumen, terdakwa seharusnya tidak curhat di sosmed, tetapi datang baik-baik ke klinik kecantikan itu untuk menceritakan keluhannya.
"Terdakwa tidak datang, tetapi malah mengunggah dan menjelek-jelekkan L'Viors. Jadi, memang ada unsur kesengajaan," tandas Kosasih. (mcr12/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra