Merasa Dilecehkan Bupati Meranti, Gubernur Riau Kirim Surat Teguran, Begini Kalimatnya

Senin, 14 November 2022 – 13:42 WIB
Surat teguran Gubernur Riau kepada Bupati Meranti. Foto: screenshot/JPNN.com

jpnn.com - PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengirim surat terguran kepada Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Surat terguran dikirim lantaran Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil absen alias tidak hadir dalam rapat koordinasi (rakor) dengan Mendagri Tito Karnavian di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/11).

BACA JUGA: Bupati Meranti Bolos di Acara Mendagri Tito, Gubernur Riau Syamsuar Merasa Dilecehkan

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Riau Firdaus menyebut Gubernur Riau Syamsuar merasa dilecehkan oleh Bupati Meranti karena undangan yang tidak diindahkan.

“Iya, beliau (Mendagri Tito Karnavian, red) saja, kan hadir. Jadi gubernur merasa dilecehkan sebagai yang mewakili pemerintah pusat di daerah,” kata Firdaus saat dikonfirmasi JPNN.com Senin (14/10).

BACA JUGA: Panas Dingin Hubungan Bupati Meranti & Gubernur Riau, Konon Inilah Pemicunya

Absennya Adil tanpa pemeritahuan dan alasan yang tak jelas itu membuat Syamsuar mengirim surat teguran.

Berikut Surat Teguran Gubernur Riau kepada Bupati Meranti Muhammad Adil:

BACA JUGA: Mendagri Sudah Sempatkan Diri ke Riau demi Rakor, Bupati Meranti Malah Bolos

Sehubungan dengan Radiogram Gubernur Riau Nomor 080/PEM- OTDA/4732 Tanggal 21 Oktober 2022, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:

Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 67 ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi: a) huruf b "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan", b) Huruf d "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah".

Pasal 91 ayat (1) ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat."

Pasal 91 ayat (2) poin a ditegaskan bahwa, "Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah kabupaten/kota."

Dalam rangka pemantapan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta menyamakan persepsi dalam mengatasi permasalahan, tantangan dan langkah-langkah perbaikan sesuai program dan kegiatan prioritas untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Gubernur Riau selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Mengundang Bupati/Walikota, Camat dan Lurah se Provinsi Riau dalam acara Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota, Camat dan Lurah sekaligus Pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 yang dilaksanakan pada hari Selasa 8 November 2022 di Hotel Grand Central Pekanbaru sebagaimana tersebut dalam radiogram diatas.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada Saudara bahwa berdasarkan data kehadiran peserta, kami tidak melihat kehadiran Saudara beserta Camat dan Lurah dalam agenda tersebut.

Untuk itu kami minta klarifikasi saudara atas ketidakhadiran dalam acara dimaksud dalam kesempatan pertama. Demikian disampaikan atas perhatian Saudara di ucapkan terimakasih.

Surat itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak, yakni Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta.

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

Ketua DPRD Provinsi Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru.

Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima di Pekanbaru. Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian merasa kesal terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang tidak menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Pekanbaru, Riau, Selasa (8/11).

Mantan Kapolri itu mengunjungi Pekanbaru untuk menghadiri rakor bersama gubernur, bupati/wali kota, serta camat dan lurah se-Provinsi Riau.

Namun, Muhammad Adil satu-satunya kepala daerah di Riau yang tidak hadir pada rakor itu.

Mantan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan itu tak hanya absen, tetapi juga tidak mengirim utusan dan tidak menyampaikan alasan soal ketidakhadirannya di rakor tersebut. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler