Merasa Dirugikan di Liga 3, Persikad Depok Sampaikan 6 Tuntutan ke Asprov PSSI Jabar

Jumat, 30 September 2022 – 10:55 WIB
Skuad Persikad Depok tampil di Liga 3. Foto: dokumentasi Persikad

jpnn.com, DEPOK - Klub sepak bola asal Kota Depok, Persikad 1999 berlaga di Liga 3 Seri 2 Jawa Barat tahun 2022 Kota Cirebon dan Kuningan.

Namun, klub asal Depok itu merasa dirugikan karena diduga ada kejanggalan selama bertanding di ajang kompetisi tersebut.

BACA JUGA: Kalah Tipis dari Persikad, PS Bengkulu Didegradasi ke Liga 3

Untuk itu, Persikad 1999 memberikan enam tuntutan kepada pengurus Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Barat.

CEO Persikad Handiyana Julindri Sihombing menilai ada beberapa kerugian yang diterima klubnya.

BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang

Persikad merasa sangat dirugikan oleh panitia, mulai jadwal pertandingan yang diubah semaunya, penetapan wasit yang memimpin pertandingan, hingga kepemimpinan pengadil di lapangan.

"Terkait jadwal pertandingan, panitia pelaksana sudah merilis seluruh pertandingan Liga 3 Seri 2 Jawa Barat pada 13 September 2022," kata Handiyana melalui keteranganya.

BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini

Dia mengatakan semua jadwal tersebut telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Asprov PSSI Jawa Barat Hilman Mauludin baik untuk tanggal pertandingan, nomor pertandingan (NP), tim home/away yang bertanding, waktu Kick Off (KO), hingga tempat (venue) pertandingan.

Yang anehnya, kata dia, jadwal pertandingan tersebut bisa diubah seenaknya ketika mulai memasuki babak 16 Besar dan juga 8 Besar bahkan semifinal.

"Perubahan itu khususnya dilakukan yang menguntungkan tim tuan rumah, dimana pertandingan tim PSGJ Cirebon dan Pesik Kuningan selalu ditempatkan sore hari pukul 15:30 WIB, dan tidak lagi mengacu pada jadwal pertandingan yang telah dirilis Asprov PSSI Jawa Barat tanggal 13 September 2022," kata Handiyana.

Kejanggalan lain yang dilakukan panitia Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 berikutnya adalah terkait penetapan penugasan wasit untuk memimpin pertandingan.

Panitia menugaskan wasit yang sama secara berturut-turut bernama Sepri Wadi asal Kabupaten Sumedang untuk memimpin laga Persikad 1999 vs Mutiara 97 di Babak 16 Besar, dan juga laga Persikad 1999 melawan Al Jabbar di Babak 8 Besar.

"Ini kami yakini sangat mempengaruhi psikologis pemain kami di lapangan dalam laga krusial yakni Babak 16 Besar dan 8 Besar," ujarnya.

Adapun tuntutan yang dilayangkan Persikad, pertama, meminta hasil pertandingan 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC agar dibatalkan.

Kedua, meminta dilakukan pertandingan ulang Laga 8 Besar Liga 3 Seri 2 Jawa Barat Tahun 2022 antara Persikad 1999 melawan Al Jabbar FC.

"Ketiga, kami meminta agar pertandingan ulang tersebut wajib dilakukan di tempat yang netral dan dipimpin oleh wasit dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat," sambungnya.

“Keempat kami meminta wasit Sepri Wedi agar diberikan sanksi dan hukuman yang berat,” tuturnya.

Selanjutnya, kata dia, meminta kepada semua pihak yang terlibat agar diberi sanksi dan hHukuman yang berat.

“Jika tuntutan kami ini tidak dipenuhi dalam batas waktu tiga hari sejak aksi damai ini dilakukan, maka kami akan melakukan aksi dengan tuntutan yang sama ke PSSI Pusat di Jakarta,” katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terjadi Ledakan di Permukiman Jakarta Utara, Bum!


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler