Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU

Selasa, 22 April 2014 – 13:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth Liman dengan penjara 4,5 tahun penjara.  Namun, Direktur Utama PD Indoguna Utama yang menjadi terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi itu merasa keberatan karena tuntutan hukuman itu terlalu tinggi.

"Saya tidak bersalah. Berat, terlalu tinggi," kata Maria usai mendengarkan tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2014).

BACA JUGA: KPK Bakal Panggil Pihak BCA

Maria mengaku bukan otak penyuapan terhadap Luthfi Hasan Ishaaq. Sebab, dalam kasus itu justru dirinya jadi korban penipuan oleh Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dalam pengurusan kuota daging di Kementan.

"Saya ditipu sama Elda dan Ahmad Fathanah," katanya seraya menambahkan bahwa dirinya akan menyampaikan nota keberatan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

BACA JUGA: Mahkamah PPP Dorong Islah

Sedangkan Denny Kailimang selaku penasihat hukum Maria mengatakan, JPU KPK dalam membuat tuntutan hanya melihat fakta-fakta komunikasi antara Elda dan Fathanah. Sementara fakta menyangkut posisi Maria justru tidak didalami.

"Padahal sama sekali terdakwa tidak mengetahui, karena sejak tanggal 20 Januari 2013, seperti juga diakui oleh jaksa penuntut, kuota itu tidak ada lagi, sudah habis dibagi," kata Denny.

BACA JUGA: Kubu SDA Belum Tentu Usung Prabowo

Ditambahkannya, fakta itu diperkuat oleh kesaksian Menteri Pertanian Suswono dan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Syukur Iwantoro yang menyebut tidak ada lagi penambahan kuota daging sapi. "Keterangan Mentan (Suswono) dan Sukur Iwantoro mengatakan bahwa kuota tidak ada lagi," tandas Denny.

Namun, katanya, justru Fathanah dan Elda berkomplot untuk menipu Maria dengan iming-iming penambahan penambahan kuota impor daging sapi untuk Indoguna. "Fathanah denga Elda telah menipu klien kami dalam hal ini. Karena secara tegas menteri maupun jajarannya mengatakan sudah tidak ada lagi kuota sejak 20 januari 2013," katanya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maria dengan hukuman  4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkokesra Surprised Hadi Dijerat KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler