jpnn.com - BENGKULU - Chandra Wira, 37, warga Jalan Kapuas Raya RT 003, Bengkulu, melaporkan mantan istrinya berinisial YZ ke Polda Bengkulu.
Chandra menuding mantan istrinya itu telah menggelapkan sertifikat tanah atas nama korban.
BACA JUGA: Polisi Geram, Residivis Masih Beraksi
Padahal keduanya sudah tidak menjadi suami istri lagi.
Kronologis kejadian, berawal pada pertengahan bulan November 2016 lalu, korban yang mengetahui sertifikat tanah miliknya telah berpindah tangan ke nama istrinya.
BACA JUGA: Pembantu Rumah Tangga Gantung Diri, Baju Sudah di Koper
Padahal, sepengetahuan korban dirinya tidak pernah memberikan persetujuan untuk pemidahtanganan nama sertifikat tersebut.
Merasa telah ditipu, korban akhirnya memilih melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dan meminta pihak berwajib mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dan penggelapan tersebut.
BACA JUGA: Turun dari Motor Masuk Rumah Orang, Ambil HP, Nyawa Melayang
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP, Sudarno, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan telah diterimanya laporan tersebut.
Dan saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dari laporan tersebut.
"Masih diselidiki atas laporan yang masuk tersebut," tegas Sudarno kepada Rakyat Bengkulu. (vla/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online
Redaktur : Tim Redaksi