Maya, Tipu Rp 13 Miliar Demi Beli Mobil Mewah dan Judi Online

Senin, 19 Desember 2016 – 06:46 WIB
Maya, si janda kasus penipuan. Foto: JPG/pojokpitu

jpnn.com - SURABAYA--Janda cantik, Maya Vita Sari (53) warga Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta dibekuk anggota Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Dia ditangkap setelah dilaporkan Kartika Kumalasari, warga Jalan Mulyosari Surabaya karena telah melakukan penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp 13 miliar.

BACA JUGA: Sembunyikan Sabu-sabu di Charger HP, Dikira Bisa Lolos

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno menegaskan, dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan berkedok investasi alat pemadam kebakaran.

"Kepada korbannya, tersangka awalnya memberikan iming-iming keuntungan investasi hingga 25 persen," ujar Bayu.
 
Awalnya, investasi tersebut berjalan mulus, tapi lambat laun ketika korban sudah berinvestasi hingga Rp 13 miliar,  tersangka tiba-tiba menghilang dan tak kunjung ada kabar.

BACA JUGA: Dituduh Dukun Santet, Kakek Ini Dilempari Bom Ikan

 Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut dan setelah ditindaklanjuti, hingga akhirnya bisa ditangkap di Jakarta.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.

BACA JUGA: Dokter Palsu Meninggal Dunia

"Seperti membeli mobil mewah, membeli satu set peralatan karaoke hingga berjudi online," imbuh Bayu.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 100 juta, satu set peralatan karaoke serta mobil mewah jenis Pajero Sport.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Maya akan dijerat dengan pasal 379 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(end/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Lampung Bongkar Home Industri Miras Oplosan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler