jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum AKBP Arif Rachman Arifin memohon kepada majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh salah satu penasihat hukum Arif Rachman, Marcella Santoso saat membacakan poin-poin petitum dalam pleidoi atas tuntutan JPU dalam sidang lanjutan obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
BACA JUGA: AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Pertama, menyatakan saudara terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan satu primer, dakwaan satu subsider, dakwaan kedua primer, dan dakwaan kedua subsider," pinta Marcella di ruang sidang.
Kedua, tim penasihat hukum Arif Rachman memohon majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan.
BACA JUGA: Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
Ketiga, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan.
"Keempat, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena adanya daya paksa dalam diri terdakwa," ucap Marcella.
BACA JUGA: Pesan Polisi Senior Kepada AKBP Arif Rachman: Harus Berani Melawan Ferdy Sambo, Jangan Takut!
Kelima, memohon agar majelis hakim melepaskan terdakwa Arif Rachman dari segala tuntutan karena tindakan yang dilakukan merupakan perintah jabatan.
"Tindakan yang dilaksanakan dengan iktikad baik sebagaimana diatur sebagai alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 Ayat 2 KUHP," kata Marcella.
Keenam, membebaskan terdakwa Arif Rachman dari tahanan.
Ketujuh, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Arif Rachman.
Kedelapan memulihkan hak-hak terdakwah Arif Rachman Arifin. "Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara," tutur Marcella.
Adapun sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan replik (jawaban pleidoi) oleh JPU digelar pada Senin (6/2).
"Sidang akan dibuka kembali pada 6 Februari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," tutur Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
AKBP Arif Rachman dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara itu.
Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Arif merupakan satu dari tujuh terdakwa perkara obstruksi penyidikan kematian Brigadir J.
Enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.
Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Sebut Video Hakim Perkara Ferdy Sambo Sedang Diperiksa Ahli
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama