Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Hukum, Ibu Rumah Tangga di Sulsel Minta Keadilan

Selasa, 22 Agustus 2023 – 20:18 WIB
Pengacara terlapor saat memperlihatkan berkas-berkas sidang. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suharni (40) asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi meminta keadilan hukum yang menjerat dirinya.

Dia mengaku menjadi korban dalam kasus penggelapan dan penipuan. Diketahui ibu lima anak itu dilaporkan oleh rekan baiknya sendiri ke Polda Sulsel.

BACA JUGA: Datang Menagih Hutang, IRT di Palembang Malah Dianiaya

Namun tak lama kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Makassar. Setelah diperiksa, Suharni ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia harus menjalani di tahanan khusus karena harus merawat bayinya.

Kini kasus IRT tersebut tengah diproses persidangan di Pengadilan Makassar. Saat ditemui oleh JPNN.com tampak mata IRT berkaca, dia tidak mampu membendung air matanya. Kesedihan tampak terlihat dari wajahnya.

BACA JUGA: IRT di Gowa tak Sanggup Menahan Air Mata Seusai Dapat Bantuan Bedah Rumah dari Polda Sulsel

Suharni mengungkapkan dia dilaporkan oleh rekan bisnisnya yang bernama Haryati. Dia mengaku sudah mengenal lama dengan Haryati.

"Saya kenal sejak tahun 2005. Saya dengan dia seperti saudara sendiri," kata Suharni, Senin (21/8) malam.

BACA JUGA: Membantu Suami Menjual Sabu-Sabu, IRT di Penajam Dibekuk Polisi

Suharni menambahkan pada 20 Juni 2022 pelapor meneleponnya untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. Katanya saat itu bos dari terlapor membutuhkan cengkeh.

"Dia yang datang tanya duluan, saya mi bilang harus ada dulu uang, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," ujar Suharni.

Dia mengungkapkan setelah menerima uang, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.

"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang Ibu Haryati. Saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih," tambahnya.

Selain itu, dia menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP dia menyebut tiga kali.

Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim. 

"Harusnya ada kejelian untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," cetusnya.

"Ini yang membuat saya tidak terima, ada apa, intinya saya mau keadilan. Apalagi cengkeh sudah tiga kali saya kirim dan itu sudah melewati uang yang dikirim oleh pelapor," sambungnya.

Sementara pengacara terlapor, Hamzah mengatakan kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerja sama.

"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata karena klien saya ada bukti jual beli transaksi jual beli," ungkapnya.

Hingga saat ini, Hamzah berharap hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.

"Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah," cetusnya.

Kasus yang menimpa IRT akan diputuskan minggu depan. Dia berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya. (mcr29/jpnn)

 


Redaktur : Natalia
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler